PJ Gubernur Sultra Lantik Pj Bupati Konawe dan Kolaka

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 15 Agu 2024
  • 2723 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melantik Pj Bupati Konawe dan Pj Bupati Kolaka, Kamis (15/08/2024).

Kedua Pj Bupati ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Stanley sebagai Pj Bupati Konawe dan Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Bupati Kolaka.

Stanley dilantik berdasarkan SK Nomor 100.2.1.3-3316 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Konawe. Sedangkan Muhammad Fadlansyah berdasarkan SK Nomor 100.2.1.3-3317 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Kolaka. 


Pj Bupati Konawe juga sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara ini menggantikan Harmin Ramba. Sedangkan, Muhammad Fadlansyah menduduki posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kolaka, juga masih tercatat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sultra.

Dalam arahannya, Pj Gubernur meminta Pj Bupati yang baru saja dilantik untuk mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Tentunya dengan sinergitas kolaborasi bersama penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pemilu.

"Pastikan tidak ada potensi masalah, komunikasikan dengan penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pemilu," ujar Andap 


"Untuk urusan anggaran Pilkada harus segera selesai, yang berkaitan dengan Keamanan koordinasikan dengan Forkopimda sebab kita belum pernah memiliki sesuatu pengalaman untuk laksanakan Pilkada serentak," tegasnya.

Andap juga menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan dana NPHD bagi penyelenggara, pengawas, dan pengamanan.

Orang nomor wahid di Bumi Anoa ini juga menekankan agar tidak tidak terlibat dalam politik praktis. 

Kemudian pahami, mempedomani, dan tindaklanjuti kebijakan nasional yaitu : 

Kontribusi penurunan inflasi dan Indeks perkembangan harga (IPH), turunkan angka prevalensi stunting, tingkatan laju pertumbuhan ekonomi, kurangi penduduk miskin ekstrem.

Kurangi tingkat pengangguran terbuka, tingkatan gini ratio, tingkatan indeks pembangunan manusia, dan antisipasi akibat emisi gas rumah kaca.

Selanjutnya mempedomani SK Mendagri juga Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj yaitu : 

Mutasi ASN, batalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. 

Buat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Adv)