Pj Gubernur Sultra dan Pejabat Pemprov Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 23 Feb 2024
  • 2837 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun 2024, bertempat di Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (23/2/2024). 

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur, Para Asisten Sekda, Kepala OPD/Biro/Badan Lingkup Pemprov Sultra dan penjabat terkait.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra yang dilakukan dihadapan Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama Sekda Sultra Asrun Lio.


Dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Kepala Biro Organisasi Setda Sultra, Saido Bonsai menyampaikan isi dari Pakta Integritas tersebut terdiri dari 7 poin pernyataan, diantaranya :

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.  
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas saya siap menghadapi konsekuensinya.

Dilanjutkan dengan pembacaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta pendokumentasian pada hasil.

Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi revianto menyampaikan bahwa perjanjian kinerja dan rencana aksi 2024 dalam penandatanganan pakta integritas yakni : 

Pertama, berdasarkan Permen PAN-RB nomor 5e/2014, perlu dijabarkan dalam keputusan Gubernur tentang pedoman Sakip di lingkungan Pemprov. Sultra bahwa setahun sekali ditetapkan DIPA K/L/D dalam perjanjian kinerja

Kedua, perjanjian kinerja merupakan turunan dari Renstra yang memuat : Sasaran, Indikator, Target dan Anggaran.


Ketiga, Rakor Pemprov 2023 (22/12/2023) seharusnya menghasilkan rencana aksi yang bertujuan untuk percepatan perjanjian kinerja tahun 2024

Keempat, Rencana aksi 2024 sebagai sarana untuk memonitoring, mengevaluasi dan mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi

Kelima, Tidak ada penilaian untuk Rencana Aksi 2024, tetapi lebih kepada Self Assessment untuk saat ini harus dilakukan penilaian

Keenam, Laporan Self Assessment dilakukan secara berjenjang dari Satker ke Sekda Kab/Kota, Kepala Perangkat Daerah ke Sekda Prov. selanjutnya dilaporkan ke Pj. Gubernur

Ketujuh, Pj. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif jika Satker tidak lakukan rencana aksi dan tidak dapat memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja

Dalam kegiatan ini dapat dijadikan pertemuan yang bermanfaat, serta nantinya kita mempunyai komitmen yang sama untuk membangun Pemprov. Sultra lebih baik dari waktu ke waktu 

"Tahun 2023, saya gagas rapat koordinasi untuk mengevaluasi, merefleksikan kembali akhir tahun dan kemudian kita susun dengan resolusi biar tertanam di dalam pikiran kita, bahwa revolusi 2024 semakin berakhlak dengan bekerja cepat, tepat, iklas dan hasilnya akuntabel" ungkapnya 

Lebih lanjut disampaikan bahwa didalam perjanjian kinerja itu, merupakan implementasi didalam turunan dari rencana strategis, kalau kita bicara RENSTRA itu 5 tahun didalam Perpres adalah pembangunan jangka menengah, kalau jangka panjang yang isinya itu ada sasaran, indikator, target dan anggaran.

Adapun rencana aksi 2024 harus memuat 3 aspek kinerja yakni Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen ASN dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas dan tanggung jawab. (Adv)