Pemprov Bersama Pertamina Keluarkan Imbauan Ini Soal Antrian Mengular di SPBU

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 20 Sep 2024
  • 2771 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mengatasi antrian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa minggu belakangan ini

Kepala Dinas ESDM Ir. Andi Azis mengatakan penyebab terjadinya antrian di SPBU itu, selain tidak adanya peningkatan konsumsi BBM juga tengah terjadi 'panic shopping'. Hal ini disampaikannya usai mengadakan pertemuan dengan pihak PT Pertamina guna membahas masalah antrian pembelian BBM di SPBU tersebut di ruang kerja pada Rabu (18/9).

“Dalam diskusi bersama Pertamina, terjadi pembelian panik akibat tidak adanya isu pembelian BBM Pertalite sehingga diduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut,” ujarnya melalui website esdmsultra.id, Jumat (20/09/2024).

Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya, tidak menginginkan terjadinya kepanikan dalam masyarakat termasuk dalam soal ketersediaan BBM.

Karena sejatinya, kata Kadis ESDM Sultra, berbagai upaya dan langkah telah dilakukan Pemerintah dalam hal ini PT Pertamina guna menjamin ketersediaan stok BBM di Sultra.

“Pada bulan September, Pertamina telah melakukan tambahan pasokan untuk mengurangi antrian bahkan ditambahkan lagi. Sehingga, stok BBM jenis Pertalite di Sultra aman,” jelasnya.



Sejalan dengan itu Andi Azis juga menyatakan untuk mengatasi pembelian BBM secara berlebihan dengan rasa panik itu, masyarakat harus memahami bahwa penggunaan barcode melalui aplikasi MyPertamina untuk roda empat mulai 1 Oktober 2024 bertujuan agar subsisi BBM tepat guna dan tepat sasaran.

“Program Subsidi tepat itu bukan jaminan kecuali penghapusan dalam pembelian BBM jenis Pertalite, namun pengaturan agar BBM Subsidi yang dibiayai dari APBN digunakan oleh masyarakat yang diharapkan dan tepat sasaran,” terangnya.

Diharapkan masyarakat mendaftarkan kendaraannya (Roda 4) di www.subsiditepat.mypertamina.id atau melalui SPBU terdekat agar dapat melakukan pembelian BBM Solar Subsidi dan Pertalite di SPBU mulai 1 Oktober 2024.

Selain itu, Kadis ESDM Sultra juga mengingatkan bahwa penjualan BBM hanya dapat dilakukan langsung kepada konsumen pengguna melalui penyalur yang memiliki izin niaga (SPBU/Pertashop).

“Penjualan BBM Subsidi yang dilakukan tanpa izin niaga adalah merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ingatnya.

Dalam keterangan Pers yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau tiga hal penting kepada masyarakat, yaitu :

PT Pertamina menjamin stok BBM Pertalite aman dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam pembelian BBM jenis Pertalite.

Tidak melakukan penjualan kembali BBM jenis Pertalite karena dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan-undangan yang berlaku. Masyarakat dapat menyampaikan yang terjadi di SPBU dengan melaporkan kepada Pertamina melalui Call Center 135. (Adv)