Pembayaran Retribusi Sampah di Kota Kendari Akan Menggunakan Sistem Barcode pada 2025

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 30 Des 2024
  • 2235 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menerapkan sistem barcode untuk mempermudah pembayaran retribusi sampah.

Dimulai 2 Januari 2025, Pemkot Kendari akan berkeliling di 11 kecamatan untuk sosialisasikan kepada warga.

Pj. Wali Kota Kendari, Parinringi mengatakan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terutama yang berkaitan dengan pungutan kepada masyarakat, adalah isu yang sangat sensitif, sehingga perlu dilakukan edukasi.

"Ini perlu kita edukasi kepada masyarakat, tidak bisa dipungkiri ketika kita mengeluarkan Perwali atau pungutan kepada masyarakat, masyarakat juga sudah harus mendapatkan pelayanan yang maksimal, artinya ketika mereka bayar iuran sampah tentunya masyarakat sudah tidak mau lagi lihat sampah dan fasilitas sampah di sekelilingnya juga ada, kira-kira seperti itu,” ungkapnya saat Rapat Koordinasi pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada kecamatan se-Kota Kendari di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (30/12/2024).

Jika hal itu berjalan maksimal, lanjut Pj Wali Kota, sistem ini bisa menjadi proyek percontohan.

"Sebenarnya, jika ini berjalan maksimal, sistem ini bisa menjadi proyek percontohan. Kami tinggal memasang barcode di rumah-rumah penduduk untuk memudahkan pembayaran,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan pembayaran iuran sampah nanti akan dibuatkan barcode QRIS yang akan ditempel di rumah warga masing-masing.

“Saat ini sebanyak 7 kelurahan yang datanya sudah masuk dan nanti barcode QRIS ini akan kami kembalikan kepada kelurahan untuk menyalurkan kerumah warganya masing-masing,” terangnya.

Bapenda Kota Kendari juga bersama Bank Sulta bersama-sama mengembangkan Aplikasi Sistem Infomasi dan Retribusi Daerah (Sirida) untuk memanagement seluruh retribusi daerah yang ada di Kota Kendari, baik retribusi sampah maupun retribusi daerah lainnya. Ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan pajak daerah lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengungkapkan jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Kota Kendari sebanyak 937 titik yang resmi dan 127 titik yang buangan liar.

“Untuk pengangkutan sampah ini truck kami sebanyak 40 unit termasuk yang sudah batuk-batuk, kalau kami dianggap tidak bekerja itu sudah jelas keliru, kami sudah maksimal bekerja hanya saja karena banyak titik yang mesti di layani dan kendaraan kami terbatas,” pungkasnya. (A)