Masyarakat Setuju Lingkungan Kolagana Mekar Jadi kelurahan

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 26 Jan 2024
  • 2512 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Berbagai elemen masyarakat dan pemerintah khususnya di kelurahan Palabusa menyetujui untuk pemekaran kelurahan. Bahkan dinilai telah memenuhi persyaratan. Kesepakatan ini dihasilkan dalam Forum Group Discussion (FGD) di Baruga Kolagana.

Pemekaran Kelurahan Palabusa telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi satu Kelurahan lagi yang dinamakan Kelurahan Kolagana Kecamatan Lea-Lea.

Menurut Kabag Pemerintahan Setda Kota Baubau Simson Nanlohy, S.Sos, M.Si, sesuai penjelasan masyarakat untuk unsur – unsur pemekaran suatu kelurahan sudah memenuhi syarat . Yakni, usia kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja sangat terjangkau (transportasi) dan berhasil guna dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat serta persiapan lokasi sarana dan prasarana perkantoran. 



“Namun tim pengkaji akan mengkaji lebih dalam lagi dengan dasar penjelasan masyarakat tersebut. Khusus kesiapan lokasi sarana prasarana seperti lokasi kantor kelurahan, puskesmas, gedung posyandu, lapangan olahraga, kita inginkan masyarakat siap menghibahkan tanahnya,” kata Simson.

Sedangkan untuk potensi wilayah, ditemukan beberapa lokasi wisata seperti Goa Belanda (goa yang dapat dimasuki jika air laut surut), hutan manggrove sekitar hektar, lokasi budidaya udang Vaname, budidaya agar-agar dan sekarang masyarakat sedang giat-giatnya menanam daun kelor yang akan menjadi icon lingkunan Kolagana dengan nama Kampung Kaudawa.

Armin, salah seorang warga Baubau juga menyatakan setuju jika Kolagana menjadi Kelurahan tersendiri. Sebab, selama ini Kolagana dianggap terpencil hanya sebuah lingkungan.

“Wajar kalau masyarakat minta pemekaran kelurahan, karena antara lingkungan Kolagana dengan ibu kota Kelurahan Palabusa sangat jauh,” kata Armin.

Jarak yang kauh menyebabkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kolagana sangat tidak efektif terutama pada kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan kelurahan, daya saing masyarakat dan peningkatan kesejahteraan. (B)