Masa Kerja Tenaga Honorer Pemprov Sultra Berakhir Desember 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 03 Feb 2024
  • 3710 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menyebut masa kerja tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan berakhir Desember 2024 mendatang.

"Kemarin kami mengajukan untuk tenaga honorer tahun 2024 ini, karna Pj. Gubernur Sultra masih terikat Undang-undang ASN yang baru, tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer, sementara tenaga honorer kita ini adalah tenaga honorer yang setiap tahunnya SKnya di perpanjang. Lalu keluarlah SKnya masing-masing OPD melakukan verifikasi terhadap usulan tenaga yang diusulkan," ucap Sekda saat pimpin rapat penataan tenaga honorer di masing-masing perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (01/2/2024).


Kata mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini, setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK), tugas masing-masing OPD adalah memverifikasi keaktifan honorer tersebut. Untuk memastikan mereka melaksanakan tugas-tugas sebagai tenaga honorer.

"Atau mungkin hanya nama saja dan bahkan ada yang tidak pernah sama sekali dilihat oleh pimpinannya dan barang kali tidak perna melaporkan kepada BKD terhadap orang-orang yang dimaksud," bebernya.

Pemerintah dalam pendataan tenaga honorer, telah mengumumkan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang akan diselesaikan pada Desember 2024.

"Jangan sampai 1,7 juta itu tidak ada yang masuk tenaga honorer dari Sulawesi Tenggara, sehingga datanya yang tidak perna rampung dan tidak perna tuntas," kata Asrun.

Dengan proyeksi kita sebagai lingkup OPD masing-masing, kita harus bisa memetakan kebutuhan tenaga honorer yang dihitung sebagai jumlah tenaga yang akan dibutuhkan. 


"Selama kantor itu ada, dengan pelayanan seperti itu berapa jumlah yang dibutuhkan. Harusnya kalau setiap tahun ada pengangkatan, berkurang lah kebutuhan," bilangnya.

Kurang lebih 1.404 tenaga honorer yang kita sudah disampaikan ke sistem termasuk dengan kebutuhan ASN untuk rumah sakit jantung, sudah diusulkan.

"Untuk Pegawai Kontrak dan K2 yang jumlahnya 790, untuk pegawai kontrak, tenaga supir berjumlah 278, pramu tamu 242, pegawai non kontrak Dinas Kominfo Sultra 25, pegawai kontrak Dinas sumber daya air dan bina marga 27 dan ini merupakan data yang masuk dan dinas lain yang tidak terdata, dan ini juga dikasih waktu cukup lama, surat kami ke OPD masing-masing berakhir pada tanggal 15 dan dikasih perpanjang 31 Januari," bebernya.

Sementara itu, Kepala BKD Sultra, Zanuriah mengatakan terkait rekapitulasi pegawai kontrak dan non kontrak ini pihaknya mengambil data dari yang telah tercatat dalam keputusan Gubernur.

"Jadi disini yang masuk pegawai kontrak atau non kontrak mereka masuk dalam kategori K2. dan ada yang tidak masuk dalam kategori K2, sebanyak 790 ini sudah masuk K2 ini dikategorikan pegawai kontrak," jelasnya. (Adv)