KPU Bersama Kejati Sultra Tandatangani Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 29 Jul 2024
  • 2409 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (29/7/2024). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Hendro Dewanto, SH., M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

"Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ungkapnya. 

Sementara bagi KPU Provinsi Sultra lanjut dia, dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara," jelasnya. 

Lebih lanjut, Hendro Dewanto menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.

"Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Provinsi Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN," terangnya. 

Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum. 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Asril, S.Sos., M.Si dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan di pusat dengan Kejaksaan Agung RI. 

"Tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sultra yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut," ungkapnya. 

Oleh karenanya,Asril berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra ini dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum jika ada hal-hal yang tidak mampu di cegah, pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dalam acara tersebut Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari,  Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (B)