Kejari Buton Beri Pendampingan Hukum Pemdes Dalam Pengelolaan Dana Desa

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 21 Mar 2024
  • 2641 Kali Dibaca

BUTON, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Buton menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan para Kepala Desa se-Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut bertempat di di Aula Kantor Bupati Buton. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si. mewakili Pj. Bupati Buton.

Pj Bupati Buton melalui sekda menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi karena kegiatan ini dinilai sebagai wadah komunikasi yang baik.

“Ini merupakan suatu wadah bagaimana bisa bekerja dengan nyaman dan Alhamdulillah pihak Kejaksaan membuka hubungan itu,” ujar Asnawi Jamaluddin. 

Sekda juga menyampaikan dengan adanya kerja sama dari kedua belah pihak menjadikan penyelenggaraan pemerintahan di desa bisa sesuai dengan aturan karena mendapat bimbingan hukum yang baik dari Kejaksaan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik V.M. Takaendengan, S.H., M.H. mengatakan,kegiatan tersebut merupakan sebuah momentum penting di 2024 bagi Kejaksaan Negeri Buton karena bisa hadir bersama-sama dengan para kepala desa dalam membangun desanya.

“Melalui PKS ini saya berharap manfaatkan betul posisi Datun sebagai pengacara negara untuk bersama-sama kita mengelola dana desa ini sebagaimana ketentuan sehingga masyarakat bisa betul-betul merasakan manfaatnya,” kelas Kajari.

Ia berharap, momen ini menjadi bekal bagi khususnya pemerintah desa untuk memiliki kemampuan mengelola keuangan. Khususnya agar bisa mengelola dana desa dan terhindar dari masalah hokum.

Muhammad Arsyad, salah seorang tokoh pemuda menyampaikan apresiasi atas keigatan ini. Ia berharap kerja sama ini dapat membantu jalannya kegiatan pemerintah desa dengan baik. Terutama dalam mengelola anggaran dana desa agar sesuai peruntukannya.

“Semoga tidak ada lagi kesalahan pemanfaatan dana desa setelah ada pendampingan dari kejaksanaan. Kasihan kan kalau gara gara tidak memahami aturan, akhirnya harus bermasalah dengan hokum,” kata Muhammad Arsyad Kamis (24/3/2024). (A)