Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas, Sekda Sultra Beberkan Hak Anak

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 15 Mar 2024
  • 2748 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Mewakili Pj. Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menghadiri penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Provinsi Sultra bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (15/3/2024).

Asrun Lio mengatakan bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Selain itu, Undang-undang juga mengamanatkan 4 hak bagi anak-anak kita yaitu : 

Hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. 

Setiap hak anak tentu menjadi tugas dan kewajiban bersama untuk memberikannya, serta dengan penuh rasa tanggung jawab. 


Pada tahun 2023, sumber data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sultra jumlah penduduk Sultra adalah 2.753.707 Jiwa. Dari jumlah tersebut, 916.285 Jiwa adalah penduduk umur anak, inilah kekuatan demografi kita, kekuatan masa depan Prov. Sultra, sehingga 916.285 anak-anak kita itu kelak menjadi sumber daya manusia yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul dan berdaya saing, mereka akan menjadi human capital yang akan mengubah masa depan bangsa dan negara kita, serta masa depan Indonesia sebagai negara maju atau Developed Country di abad ke-21.

"Oleh karna itu, menjadi tugas negara, tugas pemerintah dan tugas kita semua untuk mendidik dan mempersiapkan mereka semua menjadi manusia-manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi. Serta sasaran dari semua kebijakan dan program pemerintah, tiada lain adalah pada akhirnya kita ingin mencetak dan menghadirkan manusia-manusia Indonesia yang unggul di masa depan," kata Asrun.

"Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi perhatian yang sangat serius, hampir setiap hari kita membaca pemberitaan tentang kasus kekerasan anak di media massa," sambungnya.

Berdasarkan data simponi UPTD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023, jumlah korban kekerasan anak yang dilaporkan sebanyak 329 kasus. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah anak perempuan sebanyak 259 orang dan 99 orang kasus kekerasan terhadap anak laki-laki. Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak diantarannya, penelantaran,eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis dan berbagai bentuk lainnya.

Namun kita ketahui bersama, permasalahan anak, tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak, tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak, baik dari aspek kekerasan pendidikan, aspek ekonomi, aspek kesehatan dan gizi terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak. Adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan Peraturan Perundang-Undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional, serta ratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan Convention On The Rights Of The Child, memberikan ruang yang sangat besar atas keberpihakan ruang yang sangat besar atas keberpihakan pembangunan yang sangat responsive terhadap kebutuhan anak.


Untuk itulah isu Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3APPKB) Sultra, berdasarkan RPD tahun 2024-2026 antara lain:

1. Masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan

2. Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang 

3. Masih tingginya angka kelahiran total/Total Fertility Rate (TFR).

Dari berbagai isu tersebut di atas telah dirumuskan sebagai isu pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu:

1. Masih terjadinya berbagai praktik buruk yang mengancam hak-hak anak seperti bekerja anak, perkawinan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum

2. Terbatasnya SDM dan lembaga pelayanan bagi anak yang berkebutuhan khusus

3. Belum optimalnya penyediaan layanan public yang responsive anak (sekolah ramah anak, fasilitas pelayanan kesehatan ramah anak, ruang bermain ramah anak dan layanan public lainnya

4. Belum terpenuhnya hak-hak anak seperti akte kelahiran, PAUD, hidup sehat dan tempat pengasuhan yang aman.

Upaya yang dilakukan tahun 2024 melalui rencana dan kegiatan prioritas tahun 2024 melalui APBD, program pemenuhan hak anak dengan rencana kegiatan:

1. Bimbingan teknis Kab/Kota layak anak

2. Rapat gugus tugas Provinsi layak anak

3. Rapat Koordinasi forum anak Provinsi/Kab/Kota

4. Rapat rencana aksi daerah Provinsi layak anak

5. Keikutsertaan kegiatan forum anak nasional

6. Perayaan Hari Anak Nasional Tk. Prov. Sultra

7. Pendampingan Percepatan Kab/Kota Layak Anak (KLA) di Kab/Kota.

Diakhir sambutannya saya juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak dan Bimtek penguatan layanan pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan di Prov. Sultra

Semoga hal ini menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya kesejahteraan anak, serta kegiatan ini tentunya tidak cukup berhenti sampai di sini, namun perlunya ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara periodik baik secara internal Dinas P3APPKB Prov. Sultra dan banyak pihak saat ini untuk peran dan posisi aktif dari seluruh peserta sangat diharapkan dan tercapainya tujuan kegiatan tersebut 

Kemudian Penandatanganan pakta integritas ditandatangani oleh pemangku kepentingan dari Prov.Sultra dalam melakukan pencegahan perkawinan anak yang disaksikan langsung Sekda dan Asdep pemenuhan hak anak atas pengasuhan di lingkungan KPPA RI. (Adv)