Geruduk Kantor KPK, FPM Sultra Anti Beberkan Dugaan Korupsi Pj Walikota Kendari

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 19 Jul 2024
  • 2796 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anti Korupsi mendatangi Gedung KPK RI dengan membawa tuntutan agar segera memanggil dan memeriksa PJ Walikota Kendari, Muhamad Yusuf atas dugaan korupsi APBD Kota Kendari, Jumat (19/7/2024). 

Koordinator Lapangan, La Ode Mukhlis mengatakan PJ walikota Kendari Muh. Yusuf dilantik tertanggal 27 Desember 2023 kemarin dengan harapan agar tata kelola pemerintahan Kota Kendari menjadi lebih baik dan sebisa mungkin untuk terhindar dari praktek KKN dalam menjalankan tugasnya. 

Namun, baru-baru ini kata dia, terjadi sesuatu peristiwa yang sangat mengejutkan yang bersumber dari pansus DPRD Kota Kendari yang menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan proyek yang bernilai miliyaran rupiah tidak ada dalam APBD tahun 2024.

"Proyek-proyek tersebut diantaranya, pembangunan pelestarian eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliyar, pansus juga menemukan proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliyar di Dinas PU Kota Kendari, yang mana sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah di buka di APBD 2024 Perwali tentang penjabaran APBD tidak ada angka itu, itu murni kegiatan baru menurut Dewan," ungkapnya. 

Selain itu lanjut La Ode Mukhlis, ada juga biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumen awal hanya Rp 10 juta, lalu berubah menjadi Rp 500 juta rupiah.
Pansus Dewan juga menemukan adanya belanja modal untuk pembangunan Kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar rupiah tidak ada dalam APBD 2024.

"Berdasarkan temuan tersebut, kami menyimpulkan bahwa PJ Walikota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD Kota Kendari tahun 2024, dan telah mengkebiri hak - hak DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau anggaran, tidak yang dilakukan oleh PJ Walikota Kendari telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memicu ketidak harmonisan antara Pemkot sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif," jelasnya. 

Forum Pemuda dan Mahasiswa Sultra menduga kuat bahwa dalam penetapan APBD siluman tersebut akan mengarah ke tindak pidana KKN. Oleh karena itu, pihaknya meminta Mendagri melalui PJ Gubernur untuk mencopot PJ Walikota Kendari kerena telah menciptakan kegaduhan dalam pengelolaan Pemerintahan Kota Kendari.  

"Kami juga meminta KPK untuk meriksa PJ Walikota Kendari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD Kota Kendari yang disinyalir mengarah ke praktek KKN dalam pengelolaan APBD 2024," tegas La Ode Mukhlis. 

Selanjutnya, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sultra mendesak KPK segera membentuk Tim Khusus untuk menelusuri rumah mewah milik PJ Walikota Kendari di Kompleks Perumahan Citra Land Kendari yang diduga rumah tersebut hasil suap Dari Dirut RS Kota Kendari guna mempertahankan jabatan dan meloloskan dana BLUD sebesar Rp 78 miliyar tahun anggaran 2004.

"Kami minta KPK segera periksa Dirut Rumah Sakit Kota Kendari atas dugaan memberi suap pada PJ Walikota Kendari sebuah rumah mewah. Sukirman tidak layak menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit Kota Kendari sebab memilik tiga buah Rumah Sakit Swasta di Kota Kendari," pungkasnya. (C)