DP3APPKB Sultra Terima Layanan Bantuan Hukum dan Rehabilitasi Bagi Korban Kekerasan, Cek Persyaratan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 14 Agu 2024
  • 3044 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima layanan bantuan hukum hingga rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Kepala DP3APPKB Sultra, Abdul Rahim mengatakan layanan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan sekaligus mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi pada korban kekerasan.

Layanan yang diberikan tersebut ada delapan jenis pelayanan yaitu pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, penegakan hukum.

"Selanjutnya kami juga terdapat layanan rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pemulangan dan pendampingan tokoh agama," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dari total delapan jenis pelayanan, paling banyak yakni pengaduan sebanyak 197 aduan terbanyak di Kota Baubau, disusul Kendari, dan Kolaka Utara.

Jenis layanan kesehatan sebanyak 49 korban, daerah yang terbanyak yaitu Kendari, Baubau dan Buton. Layanan bantuan hukum sebanyak 45 korban dengan daerah terbanyak yaitu Kota Baubau, Kendari dan Wakatobi.

Layanan rehabilitasi sosial sebanyak 14 korban, dengan daerah terbanyak Muna dan Buton. Layanan penegakan hukum sebanyak 10 korban dengan daerah terbanyak Kendari, Konawe Selatan, dan Kolaka Timur.

Layanan pemulangan sebanyak 2 korban dengan daerah terbanyak Baubau dan Buton. Sedangkan dua layanan lainnya yaitu reintegrasi sosial dan pendampingan tokoh agama tidak ada korban.

"Layanan yang diberikan ini gratis atau tidak dipungut biaya kepada korban kekerasan," terangnya.

Adapun untuk mendapatkan layanan dan pendampingan syaratnya yakni, surat pernyataan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan jika korbannya anak-anak bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). (C)