Disnakertrans Sultra Bantah "Main Mata" Soal Kasus Kecelakaan Kerja

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Agu 2024
  • 2908 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), Niar bantah tudingan Ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra, Ali Sabarno.

Yang mana, tudingan dengan menyebut banyak kasus kecelakaan kerja di Sultra, namun masyarakat tidak tahu menahu seperti apa penyelesaiannya, apakah perusahaan diberikan sanksi atas kelalainnya tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau ada “Mata Utama” dengan oknum Disnakertrans Sultra.

Selain itu, IMALAK juga menuding banyak perusahaan yang melanggar ketentuan K3, namun tidak pernah dipublikasikan, perusahaan-perusahaan mana saja yang kemudian melanggar. 

Dugaannya menurut IMALAK, jangan sampai kecelakaan kerja yang disebabkan hingga korban cacat dan meninggal dunia, itu diselesaikan diatas meja.

Dalam kesempatan ini, Niar yang ditemui awak media ini, mengaku bahwa dirinya tidak pernah meliput informasi terkait kecelakaan kerja. Bahkan dirinya selalu terbuka, untuk memberikan pelayanan terhadap semua pihak. 

Hanya saja, perihal informasi kecelakaan kerja, ia mengaku ketika ditanya baik dari pihak mahasiswa maupun media awak, dirinya harus melaporkan atau berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan, dalam hal ini Kadis Nakertrans Sultra.

Sebab, secara hirarki jabatan, masih ada diatas Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra. Oleh karena itu, setiap informasi yang ingin dipublikasikan ke publik, harus ada persetujuan dari pimpinan.

"Kami tidak pernah tertutup, apalagi menyangkut data kecelakaan kerja. Banyak kok di media-media lainnya saya berbicara soal data kecelakaan, hanya memang saat itu kebetulan saya harus izin dulu ke pimpinan saat datangi salah satu wartawan," kata dia, Selasa (6/8/2024).

Kemudian lanjut dia, terkait masalah kasus kecelakaan kerja di Sultra, makanya sudah menerima banyak laporan, baik hasil pelaporan perusahaan, maupun dari investigasi yang dilakukan Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker.

Dari hasil pelaporan atau penemuannya sendiri, ketika perusahaan tidak melaporkan masalah kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, maka akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.

Apabila ada pelanggaran terkait tidak Ada ketentuan ketentuan K3, maka dilakukan penyelidikan, dan tentunya proses yang panjang.

“Semua laporan kecelakaan kerja, sudah kami tindaklanjuti, dan rata-rata telah dibuatkan nota pemeriksaan. Soal hasilnya, karena proses yang panjang, jadi kami belum bisa menyampaikan ke publik,” tutupnya. (C)