Bawaslu Sultra Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Jan 2024
  • 2308 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilu Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Rencananya pendaftaran berkas ini bakal dibuka selama 5 hari mulai dari 2 sampai 6 Januari 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (5/1/2023). 

Kata dia, penerimaan Pengawas TPS di Sultra sebanyak 8.154 orang. Jumlah ini berdasarkan TPS yang ada di Sultra, sebab anggota Pengawas TPS akan di tempat satu orang di masing-masing TPS. 

"Jadi Pengawas TPS ini yang akan diterima berdasarkan jumlah TPS yang ada di Sultra. Sebab di tiap TPS akan ditempatkan satu pengawas," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya sebagai peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, yakni :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Berkas pendaftaran meliputi:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III). 
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV).
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:



"Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang–undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia), tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," ungkapnya.

Iwan menjelaskan, Pengawas TPS ini nantinya bakal melakukan pengawasan di TPS agar Pemilihan umum (Pemilu) bisa berjalan dengan aman dan lancar serta dapat mencegah adanya kecurangan di hari pemungutan suara. 

"Dia akan jadi pengawas dipemungutan suara, mulai dari distribusi logistik di TPS, surat panggilan di TPS itu," pungkasnya. (C)