Arokap Sultra Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 17 Jan 2024
  • 2755 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub Sulawesi Tenggara (Arokap Sultra) meminta kepada pihak pemerintah agar mempertimbangkan kembali soal putusan kenaikan pajak hiburan di angka 40 persen, sebagaimana perintah UU nomor 1 tahun 2023 yang mengatur pengelolaan keuangan pusat dan daerah. 

Pasalnya angka tersebut membuat para pengusaha hiburan, seperti Karaoke, Refleksi, Bioskop dan Lounch khususnya di Kota Kendari merasa terbebani dan bahkan terancam untuk gulung tikar. 

Ketua Arokap Sultra, Amran menjelaskan, angka pajak diawal saja yang berada di 25 persen sudah membuat beberapa tempat hiburan gulung tikar diakibatkan customer berkurang karena beban pajak yang tinggi. 

Di mana dari tempat hiburan yang berada di bawah naungan Arokap kini tinggal 18 dari yang sebelumnya mencapai 32 usahan hiburan.

"Sebelumnya di kendari ini khususnya pajak hiburan diberlakukan 25 persen. Namun 25 persen itu banyak teman-teman yang tutup. Dari 32 hiburan yang ada di Kendari di bawah naungan Arokap sekarang sudah tidak sampai lagi 20an, mungkin tinggal 18. Artinya ini selesai covid," katanya saat menggelar konferensi pers di ruang Rich Club, Rabu (17/1/2024). 

Sehingga penolakan ini sebagai satu langkah untuk mencegah tempat hiburan lain agar terus berjalan dan tidak gulung tikar. Mengingat sumbangsih para pengusaha khususnya dibidang hiburan cukup besar buat daerah. 

Olehnya, ia meminta kepada pemerintah kota (pemkot) Kendari untuk mempertimbangkan kembali UU tersebut sebelum dibuatnya menjadi peraturan daerah (perda).

"Dilain sisi juga kami mengapresiasi pemerintah kota di bawah kepemimpinan Pj yang sudah mengikuti salah satu aturan. Namun yang kami suarakan adalah menolak kenaikan pajak 40 persen dan menolak UU Nomor 1 tahun 2023 sambil kita menunggu yudisial review dari pusat," ungkapnya. 

Selain itu, Amran juga meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Sultra untuk mengambil sikap terkait hal ini. Pasalnya bila UU ini terus diberlakukan maka dugaan akan terjadinya PHK besar-besaran yang mengakibat masyarakat kehilangan pekerjaannya akibat pendapatan hiburan berkurang atau bahkan sampai gulung tikar. 

"Mudah mudahan ungkapan saya ini sebagai perwakilan pengusaha para anggota DPR RI yang mewakili Sulawesi Tenggara sekali-sekali balik untuk lihat kondisi dan keadaan kami jika pajak ini dinaikkan 40 persen. Mungkin keluarganya atau mungkin sebagai warga Sultra akan ada pemutusan hubungan kerja jika tempat usaha itu sudah tutup. 

Terakhir dirinya berharap, aspirasi ini bisa didengar dan diindahkan agar tempat hiburan malam khususnya di Kota Kendari bisa terus jalan dan berkembang, sehingga bisa membantu pertumbuhan dalam pembangunan daerah. (C)