Tak Bayar Pajak Selama 11 Tahun SPBU Milik PT. Kurnia di Beri Label Spanduk Peringatan

  • Reporter: Siswanto Azis
  • Editor: Dul
  • 10 Nov 2023
  • 2926 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menindak sejumlah wajip pajak yang menunggak. Setidaknya, ada tiga titik yang ditindak.

Penjndakan tersebut, menyasar kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan terhadap Badan Usaha.

Salah satunya adalah Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Kurnia 
SPBU milik PT. Kurnia tersebut berada di Jalan Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kacamatan Mandonga dan di Jalan Ahmat Yani, dan Kelurahan Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Pemasangan spanduk peringatan ini merupakan tindakan sanksi yang diambil akibat adanya tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua belas tahun, sejak 2011 hingga 2023.

Kabid Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Muh. Azhar Raona S.STP, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tiga kali surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik SPBU namun tidak ada respons.

"tunggakan pajak itu ada yang 11 tahun dan juga 5 tahun dia tidak membayar PBB, jadi kami telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU sebanyak 2 kali, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, surat teguran yanv ketiga ini lansung disertai memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan," ungkap Alumni IPDN 2007.

Dari pantauan keratonnews.co.id di lokasi, spanduk tersebut mencantumkan peringatan terhadap Wajib Pajak PT. Kurnia (SPBU) atas tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum diselesaikan, namun oprasional SPBU tersebut tetap berjalan.

“Jadi total tunggalannya selama 11 tahun sebesar  Rp.1.037.454.000,”jelasnya, Jum’at (10/11/2023).

Menurut Azhar langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari sesuai Peraturan Walikota Kendari (Perwali), nomor 25 tahun 2021, tentang tata cara pengumutan pajak daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Jika PT. Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai bulan November 2023, maka akan buat surat kuasa khusu dan akan diserahkan oenahihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,”ujar Muhammad Azhar.