Sekda Koltim Minta Kepala OPD Pengampu SPM Laksanakan Tugas dan Fungsi Secara Maksimal

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 08 Nov 2023
  • 2597 Kali Dibaca

KOLTIM,KERATONNEWS.CO.ID - Rapat koordinasi (Rakor) teknis penerapan dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2023 resmi dibuka, Rabu (8/11/2023).

Rakor dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Setda, Staf Ahli Setda, Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Kepala Bidang serta Penyusun SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. 

Dalam kegiatan ini, narasumber adalah   Moses Astolattee Simanjuntak, SE TA. Monitoring dan Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah - Kementerian Dalam Negeri dan Irban IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Intan Nurcahya, SP.,MSi.,CRMO.,QRMP., CGCAE
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara



Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial

Dalam sambutanya Sekretaris Daerah Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa mengatakan dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tidak hanya pada OPD pengampu SPM tetapi juga bagi pimpinan OPD lain yang tidak menutup kemungkinan suatu waktu menjadi pengampu SPM.



"Berhasil tidaknya penerapan SPM ditentukan dari kinerja pimpinan pengampu SPM didalam pelaksanaan penerapannya pada masyarakat," ungkapnya. 

Andi Muh. Iqbal Tongasa menegaskan kepada para Kepala OPD Pengampu SPM kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM ataupun melalui system E-SPM berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Masih dalam kesempatan yang sama Sekretaris daerah juga mengucapkan selamat mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis SPM ini dengan semangat, semoga segala upaya dan kerja keras dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur dapat terwujud. (Adv)