PT. GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan Warga

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Feb 2023
  • 2796 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Legal PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP), Marlion, S.H., CMLC membantah tudingan penyerabotan lahan warga seperti dalam video yang viral di media sosial (Medsos). Dalam video itu memperlihatkan seorang warga tengah protes karena lahannya telah diserobot oleh perusahaan. 

“PT. GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan Kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,”  ujarnya, Senin (20/2/2023). 

Dikatakan bahwa lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan. Pengelolaan kawasan hutan tersebut, PT. GKP telah mengantongi izin secara resmi berupa izin Pinjam Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

"Perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan. Lahan tersebut juga sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh," jelas Marlion. 

“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut," sambung putra Roko-roko Raya itu.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda. 

Sementara PT. GKP sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegas Marlion.

Lebih jauh, Coordinator Humas PT. GKP itu juga menjelaskan, karena telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi aktivitas pertambangan, bisa dikenakan pidana. 

Karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. 

“Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” pungkas Marlion. (C)