Polresta Kendari Tetapkan Andi Ady Aksar Tersangka Kasus Penggelapan Dana

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 19 Mei 2023
  • 2598 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan uang PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan terkait laporan salah satu Komisaris PT.KKP pada tanggal 8 Mei lalu, telah dilakukan gelar perkara dan hari ini menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini di tingkatkan kepenyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama AAA," ungkapnya, Jumat (19/5/2023). 

Setelah penatapan tersangka, AKP Fitrayadi juga menyebutkan bahwa telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan hari ini. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota. 

"Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibukota Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari Senin atau hari Selasa yang akan datang," jelasnya

"Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan tehnis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan bahwa dana perseroan PT.KKP yang telah digelapkan oleh Andi Ady Aksar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut), itu digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua Partai Gerindra Sultra itu. 

"Di dalam rekening PT.KKP itu, Dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT.KKP itu di keluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening Istrinya," bebernya.

Selanjutnya dia menyebutkan, bahwa jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar tersangka untuk menetapkan tersangka baru. 

"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru," pungkasnya. 

Untuk diketahui, pasal yang di tersangkakan oleh Andi Ady Aksar adalah pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang digelapkan tersangka yakni senilai Rp 34 miliar.