- Advertorial
- 4 jam yang lalu
Polresta Kendari Tangkap Wanita Penipuan Berkedok Pinjaman Online
- Reporter: La Niati
- Editor: Dul
- 22 Jan 2023
- 173 Kali Dibaca

LN pelaku penipuan berkedok pinjaman online. Foto: Ist
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari menangkap wanita berinisial LN (27) terkait kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan LN ditangkap di salah satu Warkop di Kota Kendari pada Sabtu 23 Januari 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2023/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tanggal 20 Januari 202.
"Ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ujarnya.
LN melancarkan aksinya melalui grub WhatsApp dana pinjaman Rp 10 juta sejak November 2022, lalu kemudian mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi, misalnya 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari.
"Orang yang ikut dalam grup tersebut menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman, lalu kemudian dibuat list nama-nama peminjam yang awalnya dimulai berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan," jelasnya.
LN selaku owner dari grub Dapin tersebut memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya diambil sendiri.
"Pelaku hanya mengatasnamakan orang lain sejak Bulan November 2022 lalu," pungkasnya. (C)