Penyidik Kejati Sultra Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap PT. Midi Utama Indonesia

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 09 Jun 2023
  • 2790 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi suap PT. Midi Utama Indonesia. 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan adapun dua tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah inisial RT dan SM. Keduanya didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.

"Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam perkara tersebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan," tulisnya dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (9/6/2023). 

Selain itu lanjut Dody, Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut yang diserahkan oleh Penyidik.

Dikatakan Dody, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.

"Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari," pungkasnya. (C)