Pemprov Sultra Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke- 40 tahun

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 17 Mar 2023
  • 2848 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharno menjadi pembina upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 tahun di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Jumat 17/3/2023).

Upacara Hari Bakti Rimbawan itu dirangkaikan dengan Hari Kesadaran Nasional, yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan Sultra, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai  Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai , UPTD, KPH dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sultra.


Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disampaikan Plh Sekda Sultra, Suharno menyampaikan penghargaan yang tinggi serta ucapan terimakasih kepada seluruh rimbawan Indonesia yang selalu memberikan kinerja terbaiknya dalam mendukung pembangunan nasional pada sektor pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

Khususnya dimasa-masa yang tidak mudah dalam proses transformasi dan perubahan berbagai tindakan serta langkah-langkah kolektif KLHK dalam lingkup tugas para rimbawan.

Peringatan Hari Bahti Rimbawan yang ke- 40 tahun 2023 ini mengusung tema 'Hijaukan Bumi Birukan Langit' yang mengandung makna reflektif  evaluasi atas apa yang kita lakukan bersama sebagai rimbawan.


"Tema ini juga meneguhkan arah dan cara pandang seluruh rimbawan dalam menggali atau record memori yang ada dalam benak kita tentang peran hutan sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam dan lingkungan yang terus senantiasa kita jaga dan rawat bersama," ungkapnya dalam sambutan.

Begitu pula peran atmosfer dan udara sebagai bagian didalamnya yang  dijaga agar tetap bersih dan ter refleksi dalam langit yang biru.

Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar ke tiga dunia mempunyai arti sangat penting dalam upaya pengendalian iklim global. Hutan merupakan kunci untuk mitigasi dan atasi perubahan iklim, mendinginkan udara dan melindungi kita dari kekeringan, panas ekstrim dan banjir yang disebabkan oleh kerusakan iklim.


Sehingga perlindungan yang lebih baik dan peningkatan pengelolaan hutan di dunia merupakan salah satu solusi berbasis alam yang efektif.

Pada konteks nasional pengendalian perubahan iklim merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 A. 

"Bahwa orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta berhak memperoleh layanan kesehatan. Negara memberikan arah dan berkewajiban pastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat dan tetap memperhatikan perlindungan aspek lingkungan dan sosial," jelas Asisten I Setda Sultra ini.

Dengan adanya kesadaran akan ancaman dari dampak-dampak negatif perubahan iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan suatu  tujuan sebagai agenda nasional dan global 

Dalam rangka mencapai tujuan dari hal tersebut maka tiap negara diharuskan berkontribusi dalam upaya penurunan gas rumah kaca.

Upaya menurunkan emisi karbon untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang baik dilakukan melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Nilai ekonomi karbon merupakan ukuran kinerja universal dalam pengelolaan perubahan iklim yang merefleksikan tingkat keberhasilan negara dalam pengendalian perubahan iklim. 

Nilai ekonomi karbon merupakan salah satu dari kekayaan alam Indonesia yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dikuasai oleh negara sesuai dengan asas filosofis sebagai mana diatur dalam pasal 33 UUD tahun 1945.

Untuk itu, kita sebagai rimbawan harus mampu menjaga dan mengelola karbon hutan. (Adv)