Pemkot Konsultasi Publik Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Mei 2023
  • 2662 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Balai Kota Kendari, Rabu (24/5/2023).

FKP ini melibatkan stakeholder terkait diantaranya unsur Pemerintah Kota Kendari, PHRI, Arokap, akademisi dan masyarakat. 
Penjabat (Pj) Wali Kota kendari, Asmawa Tosepu mengatakan tahapan FKP hari ini bukanlah tahapan awal atau permulaan dari penyusunan rancangan Perda, melainkan hampir mendekati final penyusunan rancangan Perda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.

“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” ungkapnya.

Perda PDRD ini menjadi penting bagi Kota Kendari, karena menindaklanjuti amanat UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kita juga ingin memastikan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan dari hari ke hari. Kita harus memikirkan bagaimana kita mengurangi ketergantungan sisi pembiayaan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjang penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut harus dioptimalkan melalui upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi agar dapat meningkatkan PAD.

Sesuai UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.

“Sehingga pemerintah daerah melakukan penetapan Perda, PDRD sebagai dasar pemungutan dari pada pajak dan retribusi daerah,” tutupnya. (B)