Kejari Konawe Disebut Lepas Dua Pelaku Ilegal Mining di Kawasan IUP PT. Antam

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 08 Mar 2023
  • 2391 Kali Dibaca

KENDARI:KERATONNEWS.CO.ID - Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat surat terbuka yang ditebuskan kepada Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Konawe diduga melepas dugaan pelaku ilegal mining di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Konawe  Utara (Konut).

Ketua FPPH Sultra, Haslin Hatta Yahya mengatakan surat terbuka itu dibuat karena sudah tipis kepercayaan terhadap institusi Kejari Konawe, dengan harapan surat dibaca oleh penegak hukum lain atau pimpinan Kejaksaan. 

Ia sebenarnya mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Konawe Utara karena telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang dugaan pelaku ilegal mining, namun ketika dilimpahkan di Kejari pelaku tersebut dilepas. 

"Begitu hebat beking-bekingan mereka, sehingga kedua dugaan pelaku dilepas," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu, (8/3/2023).

Perlu diketahui tambahnya, salah satu dugaan pelaku tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

"Kami menduga Kejari Konawe masuk angin sehingga mereka dilepas," bebernya.

Kasatreskrim Konawe, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Bhekti Kurniawan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap kedua dugaan pelaku ilegal mining itu. Kemudian dilimpahkan di Kejari Konawe. 

"Kasus itu sudah P21 dan bukan lagi wewenang kami. Kami sudah limpahkan," ucapnya melalui teleponnya.

Sementara itu, Kasipidum Konawe, Marwan menyampaikan bahwa tidak ada pelaku ilegal mining yang dilepas oleh Kejari Konawe, proses hukum tetap berjalan sebagaimana hukum acara. 

"Jadi tidak benar ada perkara ilegal mining yang dilepas demi hukum oleh Kejari Konawe. Semua perkara yang sedang kami tangani tetap berjalan sebagaimana hukum acara pidana," ucapnya.

Terkait surat terbuka, ia juga mengaku sudah dapat surat tersebut yang dikirimkan melalui WhatsApp, namun secara fisik pihaknya belum terima.

"Pada dasarnya kami masih melakukan proses hukum sebagaimana mestinya," tandasnya. (A)