Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi di WIUP PT Antam Libatkan Eks Kepala Syahbandar Molawe

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 04 Sep 2023
  • 2918 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia didesak segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa tiga Eks Kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Hal itu disampaikan ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) saat melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung, Senin 4 September 2023.

Penanggung jawab aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ketiga Eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara.

"Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel illegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Tidak hanya ketiga eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di Kejaksaan Agung RI, tetapi juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe dan dua pegawai Syahbandar Inisial BL dan Surin atas dugaan pungutan liar (Pungli) atau biaya koordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara.

Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang diperiksa oleh Kejati Sultra. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, karena dinilai tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa tiga Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial WA, LW, AFP serta oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya. (B)