Ini Perkara Mendominasi Perselisihan Hubungan Industrial yang Ditangani Dinas Tenaga Kerja

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 25 Jul 2023
  • 2768 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)   menyebut dua perkara ini masih mendominasi perselisihan hubungan industrial yang ditangani selama 2023.

Diantaranya perkara pemutusan hubungan kerja dan perselisihan hak dari empat perkara yang sering diajukan.

Mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, La Ode Muhammadin mengatakan dua perkara lainnya yakni perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

"Hanya dua itu yang dominan di Kota Kendari atau di Provinsi Sultra," ungkapnya.

Kata dia selama 2023 ini sekiranya ada 10 perkara yang ditangani pihak mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra sejak Januari hingga Juli ini.

Dimana perkara yang ditangani oleh mediator merupakan perkara yang gagal diselesaikan melalui jalur perundingan bipatrit (antara pengusaha dan pekerja).

Penyelesaian perkara di perundingan Tripatrit  (antara pengusaha dan pekerja yang difasilitasi mediator) sendiri biasanya ditangani seorang mediator atau tim mediator yang biasanya terdiri dari 3 orang.

Dari 10 perkara yang ditangani pihaknya, ia mengaku sebagian besar berakhir dengan persetujuan bersama (PB) atau berdamai.

Sementara perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan Tripatrit, akan lanjut di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

"Kebanyakan PB, yang lanjut itu baru di PHI belum ada kasasi. Masih sementara PHI ditingkat pengadilan perindustrian. Ada juga 1 kemarin sudah putus dari pengadilan, pihak perusahaan yang menang," jelasnya   (C)