Dua Anggota Polres Konsel Diberhentikan dengan Tidak Hormat

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 12 Mar 2023
  • 3002 Kali Dibaca

KONSEL:KERATONNEWS.CO.ID - Dua anggota Polres Konawe Selatan (Konsel) diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M. Risal Syahril mengatakan dua anggota Polres Konsel yang mendapatkan PTDH tersebut adalah Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi NRP 87050016. 

Keduanya disidang kode etik Profesi Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor : Sprin/159/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Asrun Tombili, sedangkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor : Sprin/158/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Farid Kardi.

"Untuk Bripka Asrun Tombili, wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023," jelas Kompol M. Risal, Sabtu (11/3/2023).

Pasal persangkaan, lanjutnya, melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara Sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri," terangnya.

Sementara terduga pelanggar atas nama Bripka Farid Kardi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/IV/2023/HUK.12.10.1/2022, tanggal 21 April 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/04/XI/2022/Sipropam tanggal 10 November 2022.

"Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022," ujar M. Risal.

Keputusan Sidang Kode Etiknya, 
Bripka Farid Kardi juga telah terbukti secara Sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi Sanksi Sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

"Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah 5 (kali) melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan saat ini, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding," tutupnya. (C)