DPRD Bersama Pemprov Sultra Sepakati Substansi Raperda RTRW Tahun 2023-2043

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 31 Agu 2023
  • 2528 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kesempatan bersama atas persetujuan   substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043. 

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Sultra, diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Yuni Nurmalawati dengan Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku di Gedung Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (31/8/2023).

 

Berita Acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi Sultra tahun 2023-2043 yang telah ditandatangani bersama antara Pemprov dan DPRD Sultra akan menjadi kelengkapan pengajuan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Pemprov Sultra kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Lalu, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor; dan pelaksanaan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi.

"Jadi kami akan berjuang di sana (Kementerian ATR/Kepala BPN,Red) karena kami nanti akan diundang untuk bicara sinkronisasi dengan berbagai lintas sektor, nanti setelah itu baru kembali ke sini untuk kita tetapkan menjadi Perda," ujar Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak. 


Legislatif Partai Hanura ini mengatakan bahwa Raperda RTRW mengintegrasikan dengan rencana zonasi yang sudah ada, jika peruntukan adalah untuk perikanan tangkap, maka di Raperda RTRW tidak akan memasukan kepentingan lain di daerah itu. 

"Jadi kami lebih konsistensi terhadap rencana zonasi dan pulau-pulau kecil yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan menteri terkait rencana zonasi dan pulau-pulau kecil," jelas Fajar Ishak. (Adv)