Bus Angkutan Umum Harus Mangkal di Terminal

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 29 Jul 2023
  • 2441 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau perusahaan bus atau Perusahaan Otobus (PO) di Sultra agar mangkal di terminal tipe B yang disediakan.

Pasalnya Dishub sendiri telah mensosialisasikan pemanfaatan terminal tipe B ini kepada para PO.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara mengurangi terminal liar yang ada di Sultra.

Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan mengatakan maksimalnya pemanfaatan terminal ini, juga tentu meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sultra.

"Karena jika terminal liar atau terminal bayangan ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu saja, maka tidak masuk dalam PAD," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya memperbaiki fasilitas dalam hal ini membenahi terminal tipe B yang tersebar di seluruh wilayah Sultra.

Dengan memberikan ruang serta fasilitas ini diharapkan perusahaan bus dapat menikmatinya, demi melayani masyarakat.

"Makanya Terminal Baruga kami benahi, termasuk di Kolaka, Konawe, Konawe Selatan agar masyarakat dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah," jelasnya.

Selain dengan mengimbau perusahaan bus menggunakan terminal, pihaknya juga meminta agar transportasi darat tersebut melengkapi legalitasnya.

Mengingat bus yang melayani rute antar kabupaten kota dalam wilayah Sultra itu masuk dalam pengawasan lingkup kerja Dishub Sultra.

Kewajiban memiliki legalitas atau izin operasional yang ditandai dengan badan hukum itu berlaku setelah ada regulasi baru dari pemerintah.

Dengan demikian ketika perusahaan ini telah masuk dalam badan hukum, maka semua hak serta kewajiban mereka telah ada.

"Sebelum ada regulasi, perusahaan bus itu masih diizinkan tetapi saat ini sudah tidak boleh lagi. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru maka mereka ini harus berhimpun dalam suatu badan hukum," bebernya.

Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan stakholder terkait seperti Satlantas, Dishub kabupaten kota dan juga tentara untuk mensosialisasikan kepada seluruh PO agar memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Sehingga terminal liar tidak ada lagi di Sultra.

Dengan sosialisasi yang terus berjalan ini maka ke depannya akan ada sanksi apabila perusahaan bus tidak memiliki izin operasional termasuk adanya terminal liar.

"Mereka ini kan diwajibkan untuk pengurusan izin apabila saat beroperasi di lapangan tidak ada izinnya dan didapat polisi maka akan ditilang," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memfasilitasi perusahaan bus guna mengurus administrasi serta melengkapi izin operasionalnya. 

"Mereka dapat mengurus di DPMPTSP Sultra, dan untuk beberapa berkas yang harus dilengkapi ada di Dishub Sultra, itu kami sediakan," pungkasnya. (C)