Berikut Kinerja Polhut Dinas Kehutanan Dalam Pengawasan Hutan Di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 08 Feb 2023
  • 2842 Kali Dibaca
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengawasi beberapa kasus yang menjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan  kawasan hutan pada 2022 lalu.
Diketahui, tupoksi Polhut ini yakni melakukan patroli, perondaan dalam kawasan hutan, memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan.
Kemudian menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan jika terdapat laporan, mencari keterangan dan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Baik itu hutan lindung, produksi, maupun konservasi.
Dalam pengawasan itu Polhut melakukan beberapa tahapan, seperti halnya yang dinamakan dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). 
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan itu maka dilakukan identifikasi, baik pengumpulan bahan keterangan, lokasi, dan jenis tindak pidana apa yang telah terjadi.
Selanjutnya jika ada kasus tangkap tangan, maka Polhut wajib melakukan penangkapan tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang.
Kemudian membuat laporan dan mengetahui laporan tentang terjadinya tindak pidana tersebut.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Hutan Dishut Sultra, Muliadin menjelaskan setelah pihaknya  mengumpulkan bahan keterangan dalam suatu kasus namun jika tidak cukup bukti maka kasusnya tidak dilanjutkan. 


Sebab kata dia, banyak yang melakukan laporan  tapi setelah pihaknya turun lapangan atau tempat kejadian perkara padahal bukan didalam kawasan namun di area penggunaan lain (APL).
"Setelah kami turun ternyata lokasinya bukan dalam kawasan, jadi kami turun ambil keterangannya, TKP nya dimana, titik koordinatnya dimana, baru kita liat dalam peta barulah ketahuan bahwa laporan yang dimaksud ini bukan dikawasan tapi diluar kawasan sehingga dihentikan," jelasnya beberapa waktu lalu.


Ia mengaku, dari beberapa kasus yang ditangani pada 2022 lalu hanya satu kasus yang sampai di pengadilan yakni kasus penambangan dalam kawasan hutan di Moramo yang dilakukan oleh perorangan dan sudah divonis.
"Hanya satu itu, kalau yang lain setelah dicek dan ternyata tidak dalam kawasan, namun di APL. Makannya kasusnya tidak kita lanjutkan," bebernya.
Menurutnya, dalam mendukung setiap pengawasan itu diperlukan penambahan jumlah personel, serta peningkatan sarana dan prasarana terkait operasional lapangan.
Terlebih jika melihat rasio ideal  dalam pengawasan kawasan harusnya satu berbanding 5000 hektare. Dimana setiap Polhut itu mengawasi 5000 hektare.
"Karena jumlah personel ini kan setiap tahun ada yang purnabhakti, jika ada yang purnabhakti, terus tidak ada penambahan kan setiap tahun akan berkurang," pungkasnya.