Begini Kolaborasi Bupati Muna, Kadis LHK dan Owner PT. MPS Sebelum Ditahan KPK

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 28 Nov 2023
  • 2851 Kali Dibaca

 KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan La Ode Gomberto yang merupakan seorang pengusaha di Muna ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini diumumkan melalui konferensi pers di Gedung KPK, pada Senin (27/11/2023). Keduanya ditahan soal kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021 s/d 2022 di Kementerian Dalam Negeri.

Di mana kasus ini berawal pada tahun 2021 saat seluruh daerah di Indonesia sedang menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara, sehingga pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman. 

Pinjaman tersebut berupa Dana PEN daerah dan  salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten Muna. 

Juru bicara (Jubir) KPK, Alif Fikri menjelaskan sekitar Januari 2021, Rusman mengajukan permohonan pinjaman Dana PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 Miliar.

Namun agar permohonan itu disetujui Rusman memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten (LHK) Muna, La Ode M. Syukur Akbar untuk melobi Mochamad Adrian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

"Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021 agar prosesnya dapat dikawal," jelasnya.

Rusman mempercayakan Kadis LHK ini karena menyakini kedekatan antara La Ode M. Syukur Akbar dengan Mochamad Adrian Noervianto sangat dekat sebab pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.

Setelah dilakukannya pembicaraan Mochamad Adrian Noervianto menyetujui namu dengan syarat adanya pemberian sejumlah uang kepada dirinya agar proses pengawalannya bisa berjalan lancar. 

"Dari pembicaraan antara La Ode M. Syukur Akbar dan Mochamad Adrian Noervianto, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada Mochamad Adrian Noervianto agar proses pengawalannya lancar," katanya. 

Kemudian Rusman kembali memerintahkan La Ode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta Mochamad Adrian Noervianto. 

Lanjutnya, La Ode M. Syukur Akbar menawarkan kepada La Ode Gomberto selaku owner PT. Mitra Pembangunan Sultra (MPS). 

Syukur menyakinkan pengusaha lokasl di Kabupaten Muna itu dengan mengatakan bahwa ia memiliki hubungan yang dekat Mochamad Adrian Noervianto. Sehingga La Ode Gomberto  tertarik dan kemudian membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

"Untuk menyakinkan La Ode Gomberto agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, La Ode M. Syukur Akbar mengistilahkan kedekatannya dengan Mochamad Adrian Noervianto "jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya"," ungkapnya. 

Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 Miliar yang bersumber dari kantong pribadi La Ode Gomberto yang disiap diberikan pada Mochamad Adrian Noervianto dan uang yang terkumpul tersebut diketahui oleh Rusman dan Syukur. 

Penyerahan uang Rp2,4 Miliar pada Mochamad Adrian Noervianto dilakukan secara bertahap oleh Syukur di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan Mochamad Adrian Noervianto.  dalam bentuk dollar Singapura dan dollar Amerika.

Atas penyerahan uang tersebut, Mochamad Adrian Noervianto kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 MiliarM

"Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada La Ode Gomberto," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Rusman dan La Ode Gomberto selaku pemberi disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Mochamad Adrian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, keempat tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (C)