Anggap Gakkum KLHK Tidak Paham Hukum, Kuasa Hukum Direktur PT. Feli Arta Lestari Ajukan Praperadilan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 14 Sep 2023
  • 2957 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Exsavator milik PT. Feli Arta Lestari disita oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi yang berkedudukan di Kota Makassar dan Kepala Pos Gakkum KLHK Sultra.

Kuasa hukum Direktur PT. Feli Arta Lestari, Nasruddin, S.H.,M.H menjelaskan bahwa kasus penyitaan ini telah dilakukan sejak bulan Agustus 2022 lalu.  Di mana alat berat ini disita dan kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) saat sedang menunju ke lokasi pekerjaan. 

"Jadi klien saya ini  disewa alatnya ada perjanjian sewa dibawa ke Mandiodo, sementara traveling mau menuju ke tempat  lokasi pekerjaan itu ditangkap, belum kerja, di sita kemudian langsung dibawa ke Rupbasan," ujarnya, Kamis (14/9/2023). 

Kata dia, saat itu banyak excavator namun yang bergerak hanya milik kliennya ini dengan dugaan telah sudah bekerja sehingga menggap telah melakukan pengrusakan hutan. 

Namun yang mengganjalnya, perkara ini sudah memasuki 1 tahun lebih belum ada kepastian hukum bahkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHL meski telah telah dilakukannya pemeriksaan sebagai saksi terhadap kliennya serta pengawas excavator yang mendampingi saat menuju ke lokasi. 

"Para pencari keadilan itu harus mendapatkan satu kepastian hukum dengan penyidikan yang memakan waktu satu tahun itu tidak ditemukan tersangka itu kan, gak masuk diakal cara-cara menyidiknya," ucapnya. 

Sehingga dirinya menduga pihak Gakkum KLHK tidak memahami proses hukum. Olehnya menyarankan untuk bertanya kepada penyidik Polri maupun Kejaksaan. 



"Itulah saran saya kepada penyidik Gakkum ini, kalau memang tidak paham bertanya kepada penyidik Polri atau penyidik Kejaksaan, bagaimana sih tata cara menyidik yang benar. Karena semua para pencari keadilan itu selalu mencari kepastian hukum apalagi ini disita dalam perjalanan dari Mandiodo ini sementara traveling, belum bekerja," imbuhnya. 

Lanjutnya, pihak Gakkum KLHL memasukan surat pada hari ini (14/9) sebagai termohon untuk meminta penundaan pemeriksaan selama 20 hari. Dari dengan adanya surat ini, ia menduga bahwa pihak Gakkum KLHK kekurangan bukti-bukti yang tidak bisa menunjukkan kekuatan hukum untuk menyita  alat berat tersebut. 

"Kalau saya melihat dia minta waktu 20 hari seolah-olah dia mengatur pengadilan, itu satu. Yang kedua kuat dugaan saya bahwa ternyata bahwa dalam perkara itu yang disidik oleh Gakkum itu  kurang buktinya.

Jadi dia masih mau mencari bukti, karena setelah saya melakukan pengecekan sampai ke kejaksaan ternyata perkara yang disidik itu sampai saat ini tidak ada tersangkanya," katanya. 

Olehnya, sekitar seminggu yang lalu dirinya telah melakukan praperadilan kepada kepala Gakkum KLHL Wilayah Sulawesi dan Kepala Pos Gakkum Sultra yang berkedudukan di Kendari untuk melepaskan excavator milik kliennya tersebut yang telah disita selama 1 tahun. 

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Gakkum KLHK untuk menyetujui permohonan pinjam pakai barang bukti, sebab menurutnya kejaksaan memiliki mekanisme atau aturan. Di mana bila barang bukti tersebut tidak tidak ada tersangkanya selama 2 bulan maka harus dikembalikan kepada pemiliknya.