2.525 Guru di Sultra Terima SK P3K

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 31 Jul 2023
  • 2293 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak 2.525 aparatur sipil negara yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 menerima surat keputusan (SK). 

Surat keputusan kepada ribuan PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (31/7/2023).

Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, Kepala BKD Sultra, Zanuriah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Yusmin, Pejabat Eselon I, II, III dan IV, Pejabat Fungsional dan Administrasi lingkup BKD Pemprov. Sultra, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jabatan Fungsional Guru Lingkup Pemprov. Sultra Tahun 2022 dan pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Ali Mazi mengatakan bahwa ini merupakan hari bersejarah yang membahagiakan dan tentu menjadi kebanggan tersendiri, terkhusus bagi 2.525 orang, karena pertama kalinya diangkat sebagai ASN setelah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat pada seleksi P3K, sekaligus menjadi awal karir sebagai abdi negara untuk kemudian mengabdi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra. 

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru ke depan diharapkan dapat memperkuat jajaran Pemprov Sultra dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan daerah, utamanya di sektor pendidikan, demi mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah Sultra, sekaligus kemajuan bangsa dan negara," ujarnya. 

Menurutnya, tantangan pendidikan saat ini adalah adalah belum merata dan rendahnya akses pendidikan pada semua jenjang pendidikan, yang berimplikasi pada kebutuhan jumlah guru yang harus dipenuhi untuk melayani pendidikan, baik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar maupun pada pendidikan menengah
Masalah lain adalah masih rendahnya mutu pendidikan, baik ditinjau dari kepentingan pembangunan nasional maupun dalam rangka kompetisi global. 

"Kita semua percaya bahwa salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah ketersediaan guru yang profesional. Sampai saat ini kita masih mengalami kekurangan jumlah guru dan adanya ketidaksesuaian latar belakang pendidikan guru dengan tugasnya mengajar, khususnya pada jenjang pendidikan menengah," jelas Ali Mazi. 

Dikatakan bahwa berbicara standarisasi dan sertifikasi guru sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 yang bertujuan  untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka standar tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran, harus memiliki empat jenis kompetensi yakni, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. (C)