Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Tersangka Korupsi Tambang di Kolut Bertambah

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan. Foto: La Niati Keratonnews.Co.Id
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ore nikel di Kolaka Utara (Kolut), Jumat (9/5/2025).
Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra, inisial HH diketahui merupakan pemilik jetty, sarana prasarana yang diduga tempat pengangkutan ore nikel ilegal.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan dari hasil pengembangan kasus atas dugaan penyalahgunaan wewenang KUPP Kolaka memberikan izin sandar dan izin surat perintah berlayar (SPB) memuat ore nikel ilegal.
“Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka inisial HH yang kelima,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Iwan sebut yang bersangkutan dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, terakhir tadi semalam hingga pukul 23.00 WIB, HH diperiksa di Kejagung Republik Indonesia (RI).
“Diperiksa di Kejagung, dan ditetapkan tersangka,” jelas Iwan.
Saat ini, tambah Adpidsus Kejari Sultra, bahwa HH untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Selatan.
“Secepatnya kita lakukan pemindahan di Kendari, untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara ini,” tandasnya. (C)
Reporter : La Niati
Editor : Dul
Editor : Dul