Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Tarik Paksa Tanpa Izin, Debt Collector Diciduk Polisi di Kapoiala Konawe

Debt collector saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Humas Polda Sultra.
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID — Seorang pria berinisial S, yang diketahui bekerja sebagai debt collector, ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencurian satu unit dump truck Hino Dutro milik warga Kecamatam Kapoiala, Kab. Konawe.
Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III AKBP Seni Pabesak, mengatakan kejadian bermula pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika saudara R, sopir dari pelapor, memarkir kendaraan tersebut di samping rumah adik pelapor.
Kemudian keesokan paginya sopir mengecek mobil Dump Truck yg di parkir namun mobil dump truck tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Saat itu pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik mobil dan dilaporkan kepada Kepala Desa Kapoiala dan kemudian pemilik mobil datang ke SPKT Polda Sultra utk melaporkan peristiwa tersebut,"ujarnya berdasarkan rilis yang diterima media ini, Jumat (9/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Gakkum melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di seputaran Kelurahan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kost di Jalan Maleo, Ranomeeto.
"Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya bersama dengan 3 org temannya dgn menggunakan kunci duplikat di mana ke 3 orang temannya tersebut saat sementara menjalani proses hukum di Polres Konawe dgn kasus yg berbeda," ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindakan penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul