Rusman Emba dan La Ode Gomberto Ditahan KPK Soal Kasus Dana PEN di Muna

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 27 Nov 2023
  • 2950 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - La Ode Muhammad Rusman Emba dan La Ode Gomberto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (27/11/2023). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021 s/d 2022 di Kementerian Dalam Negeri.

La Ode Muhammad Rusman Emba merupakan Bupati Muna, sedangkan La Ode Gomberto selaku pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra. 

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan setelah dilakukannya pengembangan oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut, sehingga keduanya di tanggal 27 November ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka Mochammad Ardian Noervianto dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujarnya dalam keterangan rilisnya. 

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan KPK.

Kata dia, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap  tersangka La Ode Rusman Emba untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan KPK.

Sedangkan untuk tersangka La Ode Gomberto  telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023 di Rutan KPK. (C)