Rajiun-Purnama "Keok" di MK

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 04 Feb 2025
  • 2502 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Rajiun Tumada – Purnama, sehingga kemenangan pasangan Bachrun – Asrafil tetap sah. 

Keputusan ini menegaskan bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Rajiun-Purnama tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Hakim MK menilai dalil yang diajukan terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilihan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hal ini dibacakan pada sidang putusan sela (dismissal) dengan perkara nomor 84/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

"Sementara itu terhadap berbagai dugaan pelanggaran lainnya yang didalilkan Pemohon tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan Mahkamah bahwa peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga memengaruhi pilihan pemilih dan/atau perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

Sehingga dengan putusan ini, pasang Bachrun-Asrafil dinyatakan sah terpilih dan tinggal menunggu waktu pelantikan yang bakal digelar bulan Februari 2025 ini. (C)