KSOP Kelas II Kendari Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri 53 tahun 2021

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 13 Jun 2024
  • 2926 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menggelar sosialisasi terkait penerapan Peraturan Menteri (PM) 53 tahun 2021 serta penerapan aplikasi Innartpornet.

Acara ini berlangsung di Claro Kendari, Selasa (11/6/2024) yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti sejumlah pemilik terminal khusus (Tersus), terminal umum (terum), terminal untuk kepentingan sendiri (tuks) serta pemateri dari direktorat kementerian perhubungan laut, kementerian Perdagangan.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt Raman mengatakan PM 52 ini tentang Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal khusus (Tersus) sedangkan PM 53 ini tentang Pengerukan dan Reklamasi. Kemudian ada aplikasi SSM pengangkut terintegrasi dengan aplikasi Inaportnet karena KSOP Kendari ini sudah dalam

"Jadi manfaat untuk TUKS dan Tersus ini untuk memberikan pemahaman ke semua pengguna terkhusus yang ada di wilayah KSOP Kendari," ujarnya.

Selain itu, tentang Pengerukan dan Reklamasi, itu juga memberikan pemahaman bahwa kalau terjadi pengerukan atau Reklamasi itu harus ada izinnya dari kementerian Perhubungan.

Kemudian terkait aplikasi SSM pengangkut ini baru kemarin kita di ikutkan untuk bimtek di bandung, kemudian kita juga akan memberikan pemahaman ke seluruh pengguna jasa yang berada di wilayah KSOP Kendari.

Seperti PM 52 tentang TUKS dan tersus kemudian PM 53 tentang pengerukan dan Reklamasi, aplikasi SSM pengangkut ini hubungannya dengan pemilik barang, bea cukai, dan kesehatan.

"Harapan kami, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para pemilik Tersus dan TUKS lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku di Tersus itu sendiri," ucapnya.

Kristanto Maruliasi, Tim Teknis Inaportnet Ditjen Hubla, mengungkapkan pihaknya sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh KSOP Kendari.

"Kita pastinya mensupport dan mendukung KSOP Kendari untuk melakukan penerapan sistem SSM pengangkut yang di canangkan untuk melakukan simplifikasi perairan pelabuhan agar pelayanan menjadi lebih lancar dan efisien yang digunakan oleh pemilik jasa," paparnya.

Ia menjelaskan, aplikasi bisa memudahkan bagi seluruh pengguna jasa di pelabuhan terkhusus pemilik Tersus,Tuks maupun termum.

Kemudahan ajari aplikasi ini, begitu di terapkan para pengguna jasa tidak perlu menggunakan banyak akun untuk melakukan permohonan di pelayanan, cukup melakukan satu inputan melau satu akun dan nanti akan tersebar di setiap layanan yang ada di kementrian atau lembaga yanga ada di pelabuhan.

"Harapan kami, kedepannya bersama KSOP Kendari dan pengguna jasa setempat, kita bisa sama-sama melaksanakan pelayanan sudah menggunakan sistem, jadi lebih memberikan kemudahan kepada pengguna jasa," harapnya. (B)