Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu 525 Gram di Bandar Udara Haluoleo Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 18 Mar 2025
  • 2779 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Setelah viralnya penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti setengah kilo di Bandar Udara Haluoleo Kendari beberapa hari lalu akhirnya kini kronologinya terungkap.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir, mengatakan kronologi ini berawal dari adanya penangkapan seorang pengedar narkotika berjenis sabu berinisial RY. 

Dari penangkapan ini dilakukannya pengembangan dan menyebutkan nama terduga pelaku yang berinisial DH (43).

"Hasil pengembangan tersebut di peroleh informasi dari  RY bahwa akan ada sesorang yang membawa Narkotika jenis Shabu dari Kota medan Bandar Udara Kuala Namu yang akan masuk ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara melalui Bandara Udara Haluoleo Kendari," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima media ini, Selasa (18/3/2025).

Sehingga tim Narkoba 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama Dinas Perhubungan dan Angkatan Udara kemudian mengamankan pelaku.

Saat dilakukannya penggeledahan terhadap pelaku di temukannya di dalam dos rokok yang dibawanya berisi makanan ringan serta barang bukti berupa 1 paket plastik bening dengan berat bruto + 525 gram  diduga berisi Narkotika jenis sabu. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika.

"Barang bukti non narkotika yang diamankan 1 saset plastik hitam bening, 1 dos besar pembungkus rokok sampoerna, 1 lembar boarding pas, 1 unit Handphone merk Oppo," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. (C)