Cabuli Mahasiswinya, Prof Barlian Divonis 1 Tahun Penjara

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 17 Mei 2024
  • 3182 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.COM- Prof Barlian yang merupakan dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terbukti bersalah dipersidangan soal kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap mahasiswinya. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024. Prof Barlian dihukum penjara selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. 

Sebelum putusan MA, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari telah memutus perkara ini dengan pidana penjara 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan.

Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

JPU Kejari Kota Kendari kemudian mengajukan banding atas putusan PN Kota Kendari yang dinilai jauh dari tuntutan. Alhasil, MA mengamini banding JPU, dengan memutus Prof Barlian sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dengan pidana badan satu tahun penjara.

Pasca putusan ini, Kejari Kota Kendari kemudian melakukan eksekusi dengan mengamankan Prof Berlian untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan MA. 

Kepala Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil. N Arifin mengatakan ekseskusi dilakukan dirumah Prof Berlian yang berada di Kompleks Perumahan Dosen UHO Kendari, di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (17/5/2024).

"Saat eksekusi dilakukan, tidak perlawanan sama sekali baik dari terpidana maupun pihak keluarga," kata Bustanil.

Bustanil manambahkan, setelah dilakukan penyelesaian administrasi di Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka eksekusi terpidana, Prof Berlian lalu diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

"Yang menyerahkan Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht)," pungkasnya. (C)