Logo

Kendari 15 Desember 2023 (Dibaca: 5.512 Kali)

AP2 Sultra Tantang Polda Selidiki Keterlibatan Mantan Bupati Bombana Soal Pembangunan Gedung VIP RS Bombana

post

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage. Foto : Ist.

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan tantangan serius kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan mantan Bupati Bombana dalam proyek pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Bombana. 

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage menekankan bahwa inisiatif ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki, menuntut, dan menindaklanjuti kasus korupsi.

Dirinya juga menyoroti dengan tegas potensi pelanggaran terhadap Buku Spesifikasi Teknis (Bestek) dalam konteks pembangunan tersebut. Dengan penuh pertimbangan etika dan hukum, ia menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan bahwa proyek ini tidak mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

"Menimbulkan keraguan terhadap keberlanjutan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik," ungkapnya.

Dasar hukum untuk penekanan terhadap pelanggaran Bestek merujuk pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan bahwa penggunaan dana publik haruslah sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

 Ditegaskannya, jika terbukti adanya ketidak sesuaian dengan Bestek, tindakan hukum perlu dilakukan untuk memastikan pertanggung jawaban penuh atas pengelolaan anggaran publik.

Dalam penekanan atas tanggung jawab Polda Sultra, ia menilai pentingnya penyelidikan menyeluruh yang tidak hanya terbatas pada dugaan korupsi, tetapi juga mencakup aspek-aspek pelanggaran teknis.Hal ini dianggap sebagai langkah yang strategis untuk menjaga keadilan, integritas, dan keberlanjutan pemberantasan korupsi.

AP2 Sultra berkomitmen untuk mengawasi dan mendukung dengan penuh kehati-hatian proses hukum ini.

"Dengan harapan bahwa keadilan dan akuntabilitas akan ditegakkan secara tuntas, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan demi kepentingan masyarakat," bebernya. (C)

Reporter : Israwati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar