Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Pj. Gubernur Sultra: Selamat Memperingati Hari Pers Nasional ke-79
- PT. Pernick Sultra Serahkan dan Resmikan Puskesmas Pembantu di Desa Binaannya
- Dukung Swasembada Pangan, Sulawesi Tenggara Siapkan 38.129 Ton Pupuk Subsidi di 2025
- Sekda Sultra: Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Diantarkan Hari Ini ke Presiden
- Cuaca Ekstrem Jadi Sebab Pohon Tumbang di beberapa Jalur Jalan Kota Baubau
Polres Baubau Dinilai Tidak Profesional Dalam Jalankan Tugas

Kuasa Hukum Mohammad Risan. Foto : Ist
BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Polsek Murhum, Polres Baubau dinilai tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus tindak kriminal berupa penganiayaan.
Pasalnya baru-baru ini telah terjadinya penganiayaan yang berujung saling lapor ke pihak kepolisian. Di mana Moh. Risan melaporkan Hj. Rosmiati ke Polres Baubau, sedangkan Hj. Rosmiati melaporkan Moh. Risan di Polsek Murhum.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Mohammad Risan menjelaskan Kronologi penganiayaan yang di alami kliennya, Moh. Risan, saat itu, Moh Risan singgah belanja di warung dan memarkir mobilnya di pinggir jalan tanpa mematikan mesin. Saat itu Hj. Rosmiati yang menggunakan motor melintas di lokasi tersebut dan memarahi Moh. Risan.
"Tidak lama kemudian datang/melintas Rosmiati mengunakan motor dan langsung mengatakan kepada klien kami dengan kalimat “kasih pindah mobilmu ini bukan jalannya nenek moyangmu” dan Rosmiati turun dari sepeda motornya dan langsung mendatangi Moh. Risan dan langsung melakukan pemukulan yang berulang," ucapnya.
Risan saat itu mencoba menahan sabar atas perlakuan Rosmiati, namun puncak amarah tersebut tidak bisa dibendung saat Rosmiati kembali memukuli kliennya saat menaiki mobilnya.
"Namun pada saat klien kami naik mobilnya untuk pulang Rosmiati masih datang memukul lagi yang pada saat itu klien kami melakukan tindakan balasan pemukulan sekali dibagian muka," katanya.
Dari kejadian ini keduanya melaporkan kasus tindak pidana berupa penganiayaan dan dari pelaporan ini berujung pada penahanan Moh. Risan, sedangkan laporannya yang diadukan di Polres Baubau kepada Hj Rosmiati tidak ada kejelasan sama sekali.
Menurut Nur Rahmat Karno, S.H, M.H tindakan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Murhum menahan kliennya sangat terkesan buru-buru dan janggal.
Sebab pelapor tidak disuruh melakukan visum terlebih dahulu seperti halnya kliennya yang saat melakukan pelaporan di Polres Baubau.
"Pada tanggal 17 Januari 2025 Rosmiati, S.H. laporannya di Polsek Murhum langsung dilakukan tindakan hukum dan langsung mengamankan Terlapor sesaat menerima Laporan Polisi tanpa dan melakukan penahanan sejak tanggal 18 Agustus 2025 atas perintah Kapolsek Murhum," ujarnya kepada media ini, Minggu (2/2/2025).
Sedangkan kliennya yang saat itu juga melaporkan Hj. Rosmiati di tanggal yang sama di 17 Januari 2025 harus melakukan visum terlebih dahulu. Parahnya dirinya tidak diberikan bukti tanda terima laporan.
"Bahwa klien kami atas kejadian a quo melapor di SPKT Polres Baubau pada tanggal 17 Januari 2025 diarahkan untuk melakukan visum dan tidak diberikan Bukti tanda terima laporan pengaduan/laporan polisi yang sampai saat ini laporan tersebut belum dilakukan penyidikan dan infonya baru selesai digelar perkara pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025," jelasnya.
Sehingga dari laporan ini kami mendapatkan penjelasan dari Penyidik yang berbeda cara pandang mereka dalam menangani perkara.
Di mana Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres BauBau setelah menerima laporan harus menunggu visum dan menurut pengamatan secara kasatmatanya, penyidik bahwa tindakan dari pemukulan a quo tidak menganggu aktivitas pelapor dan mebutuhkan tahapan yang berjenjang sampai pada gelar perkara sehingga membutuhkan waktu 16 hari.
Namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan apakah laporan a quo naik sidik atau tidak. Sedangkan untuk Penyidik Polsek Murhum.
Setelah menerima laporan pada Jumat 17 Januari 2025 pukul 18.30 WITA langsung menjemput terlapor sekitar 19.30 WITA dan mengamankan terlapor, tidak menunggu hasil visum dan gelar perkara yang berjenjang sebagaimana yang dilakukan Penyidik Unit 1 Polres BauBau dan langsung melakukan penahanan sebagaimana hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penydikan Tindak Pidana Pasal 45 Ayat (2).
Sehingga menurutnya, kliennya dalam hal ini Moh. Risan tidak mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum.
"Klien kami tidak mendapatkan keadilan dan diperlakukan yang berbeda atas tindakan penyidik dimana penyidik Unit 1 Polres BauBau sangat labat seolah ada yang menghambatnya dan Penyidik Polsek Murhum bekerja seolah ada yang dikejar," pungkasnya.
Sementara itu pihak Reskrim Polres Baubau sampai dinaikkannya berita ini, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul