Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Tingkatkan PAD Pemprov Sultra Wajibkan Kendaraan Operasional Tambang Gunakan Pelat DT

Wakil Gubernur Sultra, Hugua bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Foto : Isra, KN.
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kendaraan operasional pertambangan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa diwajibkan menggunakan pelat nomor Sulawesi Tenggara (DT).
Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (7/5/2025).
Dalam rapat yang membahas pengawasan pelaksanaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta aset milik negara/daerah.
Hugua menyoroti pentingnya kendaraan luar daerah untuk tunduk pada ketentuan registrasi di Sultra demi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Kalau pelat-pelat itu dari luar kawasan, kita akan tertibkan. Semua kendaraan harus memakai pelat DT agar pajaknya masuk ke pemerintah daerah," tegasnya.
Mantan Anggota DPR RI ini mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang beroperasi di Sultra namun berkantor pusat di luar daerah, khususnya Jakarta. Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong agar perusahaan tersebut memiliki kantor cabang atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sultra.
"Kalau mereka punya NPWP sambung di sini, maka pajaknya masuk ke Sultra. Ini solusi bagus dari Komisi II DPR RI. Pajak untuk pusat tetap ke pusat, tapi yang berkaitan dengan daerah harus masuk ke daerah," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, juga mendukung langkah tersebut. la menilai perusahaan yang mengambil pekerjaan di Sultra sudah seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap daerah, termasuk dalam bentuk pembayaran pajak.
"Pak Gubernur sudah sampaikan juga di rapat Komisi II, ke depannya kita akan pastikan, masa iya ambil pekerjaan di Sulawesi Tenggara tapi bayar pajaknya di tempat lain. Harusnya berkontribusi sama Sulawesi Tenggara," pungkasnya. (Adv)
Reporter : Israwati
Editor : Dul
Editor : Dul