Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Wakil Wali Kota Beri Motivasi Para Calon Peserta Paskibra 2025
- Pemda dan Petani Panen Raya Wujudkan Ketahanan Pangan di Bombana
- Penuhi Janji Politik, Walikota Kendari Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp 5 Bagi UMKM
- Wagub Sultra dan Kakanwil Kemenag Launching Video Desa Sadar Kerukunan, Wujud Nyata Asta Protas
- Senam Lulo Bugar Mulai Diterapkan di Kota Kendari, Hari Ini Dilaunching di SD 26 Kendari
Gaji Polhut Non ASN Naik Segini, Sekdis Kehutanan Sultra Tekankan Peningkatan Kinerja

Sekdis Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi Raona. Foto : Isra, Keratonnews.co.id
KERATONNEWS.CO.ID- Polisi Kehutanan (Polhut) non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Sebelumnya gaji Polhut non ASN ini hanya Rp600 ribu per bulan.
Kenaikan gaji Polhut non ASN ini mulai berlaku sejak Januari 2024 lalu yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 900.1.3.5/686/II/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dishut Sultra, Dharma Prayudi Raona, Jumat (14/6/2024).
Mantan Kabid Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra ini mengatakan kenaikan gaji tersebut berdasarkan aspirasi dari Polhut itu sendiri dan juga Dinas Kehutanan, yang kemudian diperjuangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Seiring dengan kenaikan gaji tersebut, pihaknya juga menekankan peningkatan kinerja dari anggota Polhut non ASN tersebut.
Tentunya sebagai garda terdepan dalam perlindungan dan pengamanan hutan.
Selain itu, pihaknya berencana akan memberikan arahan kepada Polhut non ASN melalui sosialisasi.
"Sekaligus kita akan berikan penekanan misalnya kalau ada yang kinerjanya rendah, dalam artian tidak hadir dan tidak baik dalam bertugas mungkin akan berpengaruh terhadap pemberian gaji. Atau tidak nanti kita usulkan supaya tidak perlu lagi masuk kedalam SK honor," tegas Yudi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pengamanan Hutan Dishut Sultra, Muliadin berharap Polhut non ASN yang telah mengikuti diklat dapat diberdayakan dengan dibukanya formasi CPNS agar dalam melaksanakan tugas, Polhut tersebut mempunyai legalitas yang dilindungi oleh undang-undang.
"Sekaligus dapat membantu pengamanan hutan, karena saat ini rasio perbandingan jumlah Polhut dengan luas kawasan hutan Sultra sangat jauh," bebernya.
Perlu diketahui Polhut Dishut Sultra saat ini berjumlah 244 orang, terdiri dari 87 Polhut ASN dan 157 Polhut non ASN. (Adv)
Reporter : Israwati
Editor : Dul
Editor : Dul