Dishub Sultra Warning PT. GMS Soal Aktivitas Bongkar Muat Kapal Tongkang di Garis Pantai

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Jun 2024
  • 2660 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) memperingati PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) soal aktivitas bongkar muat digaris pantai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan, Rahmat saat RDP di Kantor DPRD Sultra, Selasa (4/6/2024).

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan bahwa aktivitas yang memanfaatkan garis pantai dapat dikenai pidana penjara 3 tahun dan denda 300 juga. Sebab di Perairan Pulau Cempedak tersebut, kata dia terdapat aktivitas bongkar muat kapal tongkang milik PT. GMS.

"Untuk segera berhati-hati tongkangnya, karena undang-undang 17 tahun 2008 mengatakan siapa pun yang memanfaatkan garis pantai untuk kegiatan tambak kapal, naik turun penumpang, bongkar muat, diluar kegiatan kepelabuhanan, terminal khusus, terminal waktu kepentingan sendiri, tanpa izin dipenjara 3 tahun didenda 300 juga," ujarnya.

Rahmat menjelaskan bahwa setiap terminal khusus dalam izin operasional dan izin bangunannya, memiliki daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan.

Di mana daerah lingkungan kerja dan kepentingan tersebut sudah diatur, mulai dari penumpukan stok file sampai dengan area perparkiran tongkangnya.

"Di dalam lingkungan kerja disitu stok file saudara, kantor saudara sudah diatur ada kordinatnya dan didalam lingkungan kepentingan sodara, disitu harus parkir, disitu saudara harus melakukan aktivitas terkait pertambangan dan aktivitas saudara sehubungan dengan izin-izin," jelasnya.

Namun bila ada yang melakukan parkir tongkang di daerah atau memanfaatkan garis pantai, maka hal tersebut tidak dibenarkan (ilegal) menurut undang-undang dan berkonsekuensi pidana.

"Perusahaan-perusahaan yang melakukan secara sembarangan saat parkir kapal tongkang di seluruh Sulawesi Tenggara di mana pun itu tidak dibenarkan. Jadi harus kembali kepada aturan, memarkir sesuai peruntukan dan perizinanya," ungkapnya.

Oleh karena itu dalam kesempatan ini ia meminta kepada pihak PT. GMS untuk meneruskan kepihak kepelabuhanan agar bisa dilakukannya blocking kordinat untuk mengetahui tempat memarkir tongkang-tongkang tersebut berada di dalam lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan perusahaan atau justru memanfaatkan garis pantai.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada pihak KSOP dan Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat selaku perpanjangan tangan dari Kementrian Perhubungan terkait izin bangun dan izin operasi untuk melakukan pengecekan terkait izin berlayar kapal-kapal tongkang milik PT. GMS agar mengetahui legal dengan tidaknya.

"Lalu apa solusinya, tongkang-tongkang yang parkir di area cempedak itu periksa dulu izin berlayarnya, legal atau ilegal. Lalu setiap terminal khsusus, setiap perusahaan yang punya izin bangun dan izin operasi ada yang namanya daerah lingkungan kerja dan lingkungan daerah yang bukan kepentingan," ucapnya.

"Namun kita inginkan ini tidak terjadi, yang kita inginkan adalah memberikan peringatan kepada saudara kemudian tertulis atau lisan ketika tidak manduk juga berarti perlu secara kolektif kita menertibkan itu," sambungnya. (Adv)