Dishub Sultra Sebut Masalah di Pulau Cempedak Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Investigasi di Atas Meja

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 18 Jul 2024
  • 2724 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Persoalan jalur kapal Kendar-Raha di Perairan Pulau Cempedak hingga saat ini belum dapat diselesaikan, apalagi ditambah di lokasi tersebut sekarang telah dijadikannya tempat lalu lalangnya kapal tongkang dengan bebas. 

Sehingga kapal cepat sampai saat ini masih melawati alur di luar perairan (lautan bebas) setelah beralih dari jalur Pulau Cempedak yang sudah selama bertahun-tahun dilewatinya. Sehingga hal ini tentunya menjadi permasalahan yang belum terpecahkan meski telah dilakukannya rapat dengar pendapat di kantor DPRD Sultra beberapa bulan lalu. 


Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Pulau Cempedak terkait alur kapal cepat Kendari-Raha tidak dapat diselesaikan hanya melalui investigasi di atas meja. Sebab masalah ini membutuhkan analisis teknis yang mendalam untuk menemukan solusi yang efektif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan Dishub Sultra, Rahmat Halik saat ditemui di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Rabu (17/7/2024). 

Rahmat menjelaskan bahwa menyelesaikan secara teknis maksudnya seperti memastikan terlebih dahulu titik koordinat tempat lewat kapal cepat dan di mana tempat parkir tongkang agar menghindari adanya tubrukan dari keduanya yang bisa dapat membahayakan keselamatan penumpang. 

"Masalah di Cempedak ini harus diselesaikan secara teknis. Pertama memastikan koordinat, di mana kapal cepat lewat yang kedua kita memastikan di mana koordinat tempat parkir tongkang," ujarnya. 

"Cempedak ini kan ada houl disitu, mungkin kapal cepatnya lewat sini kemudian area sempit maka  bisa membahayakan secara umum, demikian juga yang disebelahnya, kalau misal kapal tongkangnya lewat disebelah, kalau dia alur lautan bebas kan tidak masalah, tapi kalau misal sama-sama lewat situ menjadi benturan, bisa membahayakan," tambahnya. 


Ia menyampaikan persoalan ini sebenarnya pernah sampai di DPRD Sultra dan mengeluarkan keputusan dari rapat dengar pendapat agar kapal cepat dikembalikan ke jalur lama atau di dalam Perairan Pulau Cempedak dengan syarat menurunkan kesempatan di bawah 10 knot. 

Hanya saja masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan pihak perusahaan, mengingat syarat itu  sudah pernah dikeluarkan sebelumnya namun menurut masyarakat pihak perusahaan tidak mengindahkan kesempatan tersebut melainkan hanya beberapa hari saja. 

"Kalau misalkan dia lewat situ seperti solusi yang sudah pernah dilakukan di DPRD, dia harus mengurangi kecepatan 10 knot, tapi kan adanya ketidakpercayaan masyarakat. Satu sisi kapal ini masih lewat disitu, tapi masyarakat juga masih bisa memprotes karena tidak ada penentuan alur disitu, sehingga masyarakat masih mempunyai hak," ungkapnya. 

Kata dia, dalam penentuan alur harus didengarkannya aspirasi dari masyarakat agar tidak membahayakan warga sekitar. Olehnya di Perairan Pulau Cempedak saat ini masih bisa menjadi sengketa antara masyarakat dengan pengguna alur karena belum ada penetapan jalur dari Kementrian Perhubungan. 

Sehingga memungkinkan kapal cepat bisa saja dipindahkan alurnya berdasarkan ketentuan-ketentuan tersendiri yang telah disepakati bersama. 

"Misalnya antara bulan 3 sampai bulan 9 itu ombak keras, mungkin ada toleransi bisa masuk kedalam, tapi diluar dari bulan itu harus kembali lewat jalur luar dan ini menjadi win win solusi. Atau ada kesepakatan antara masyarakat dengan pengguna alur untuk mengurangi kecepatan agar tidak terjadi gangguan disitu," tuturnya. 

Bahkan bisa saja di area tersebut bisa menjadi  tempat wisata, mengingat di Pulau Cempedak itu memiliki keindahan tertentu atau menjadi daerah pengembangan kearifan lokal, seperti misalnya festival teluk jika lokasi itu bukan menjadi alur tetap. 

Olehnya solusi yang harus dilakukan saat ini adalah investigasi secara teknis yang melibatkan seluruh stakhloder terkait termaksud penegak hukum agar mengetahui persis persoalan di Pulau Cempedak seperti apa. (Adv)