Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Polresta Kendari Tingkatkan Pengamanan di Gudang Logistik KPU Kendari
- Tim Kuasa Hukum Pasangan Rasak-Afdhal Laporkan Siska-Sudirman ke Bawaslu
- DPPKB Bombana Lakukan Bimbingan Terpadu Gelombang II Penguatan Program Bangga Kencana 2024
- Kemenkumham Sultra Ikuti Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ
- Kanwil Kemenag Sultra Raih Penghargaan Laporan Keuangan Terbaik dari DJPb Sultra
Asrun Lio : Pentingnya Sinergitas dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Sekda Sultra saat membuka rapat koordinasi pembahasan draf peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara dan pembahasan perjanjian kerjasama tentang opsi pajak daerah. Foto : Frans, Biro Adpim Sultra.
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui optimalisasi pajak daerah dengan mekanisme opsi pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio pada Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pembahasan Perjanjian Kerjasama tentang Opsi Pajak Daerah yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (11/09/2024).
Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah dan meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengumpulan dan pemanfaatan pajak.
"Seiring dengan upaya kita untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah, penting bagi kita untuk memastikan bahwa regulasi yang ada berjalan dengan efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik di semua daerah," ujarnya.
Sekda menjelaskan bahwa kebijakan opsi pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) bertujuan memperluas sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil.
"Dengan adanya opsi pajak ini, kita berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini," tegas Sekda.
Sekda juga menyampaikan rapat koordinasi ini untuk membahas secara rinci draf Peraturan Gubernur tentang Opsi Pajak Daerah serta membahas perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dengan optimalisasi pajak daerah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga lebih efisien, produktif, dan akuntabel," pungkasnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Direktur Utama PT. Bank Sultra, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Sultra.(Adv).
Reporter : Israwati
Editor : Dul
Editor : Dul