Pelantikan La Ode Butolo Melalui Mekanisme Mutasi JPT Pratama dan Pengisian Pj Bupati Muna Barat Ditinjau Dari Aspek Kepegawaian

  • Penulis: La Munduru, SP
  • 01 Apr 2024
  • 396 Kali Dibaca

Oleh: La Munduru, SP 
Ketua DPW LPAKN RI PROJAMIN Sultra

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Merit Sistem (Pasal 27 ayat 2 UU No.20 Tahun 2023) dan mengamanatkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada Instansi Daerah/Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.

Pelaksanaan Merit Sistem dan pengisian JPT (JPT Utama, JPT Madya dan JPT Pratama) diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dijelaskan Pasal 30 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan nomor dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 32 huruf a UU No 5 Tahun 2014 menjelaskan kewenangan KASN dalam proses pengisian JPT adalah berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Tahapan ini mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan JPT. Berdasarkan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3) Pengawasan dilaksanakan secara preventif maupun represif melalui penerbitan rekomendasi berdasarkan laporan yang disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun atas inisiatif sendiri dari KASN.

Apabila Pemerintah Daerah atau Instansi tidak melaksanakan rekomendasi KASN sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (5) UU No 5 Tahun 2014 jo UU No 20 Tahun 2023, ditegaskan bahwa rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat, sehingga apabila PPK dalam pelaksanaan manajemen ASN khususnya penempatan JPT, melaksanakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 dimaksud, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan PYB yang melanggar sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 berupa peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi yang diterbitkan KASN dalam pengisian JPT untuk JPT Pratama sesuai kewenangan KASN untuk menerbitkan rekomendasi dalam hal pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, dan pelantikan.

Walaupun saat KASN dengan kehadiran Pasal 70 ayat (3) UU No.20 Tahun 2023 menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini dan Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. KASN diharapkan dapat menjaga dan mengawasi implementasi merit sistem dan pengisian JPT pada pemerintah daerah.

Salah satu fenomena yang patut dikritisi adalah pengisian Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Rombak Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Menjelang Akhir Masa Jabatan pada senin, 28 Agustus 2023 dimana Gubernur Ali Mazi merotasi sembilan pejabat eselon dua, 83 pejabat eselon 3 dan 4 lingkup pemerintah provinsi. Agenda pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah Asrun Lio. Salah satu pejabat yang dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah La Ode Butolo Staf dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Muna Barat (Eselon II/b) menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara (Eselon II/a).

Berdasarkan UU No.14 Tahun 2015 Jo UU Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomot 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan teknis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, pengisian JPT dapat dilakukan dalam kontek Pengisian JPT Pratama Lowong, Pengisian JPT Pratama Lowong melalui Mutasi JPT ke JPT Lain dan Pengisian JPT Pratama Melalui Mutasi dari Satu JPT ke JPT dalam Satu Instansi maupun Antar Instansi.

1. Pengisian JPT Pratama Lowong.

Pasal 110 ayat (3) bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan. Selanjutnya ayat (4) bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Pasal 113 bahwa pengisian JPT dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan penetapan dan pengangkatan.

2. Pengisian JPT Pratama Lowong.

Melalui Mutasi JPT ke JPT Lain
Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Pasal 131 ayat (2) Pengisian JPT harus memenuhi syarat: satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 131 ayat (4) bahwa pengisian JPT dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Berkoordinasi dengan KASN menurut penjelasan Pasal 133 ayat (2) bahwa PPK melaporkan kepada KASN.

3. Pengisian JPT Pratama Melalui

Mutasi dari Satu JPT ke JPT dalam Satu Instansi maupun Antar Instansi.
Mekanisme Mutasi Antar JPT Pratama berdasarkan ketentuan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ditegaskan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi mapun antar instansi dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi, mutasi harus memenuhi syarat: sesuai standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, pengisian JPT dilakukan melalui kooordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Materi uji kompetensi terkait kesesuaian kompetensi JPT dengan jabatan yang tepat dengan pesyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki, untuk itu ujian yang diberikan dalam bentuk pemetaan profil kompetensi melalui asessmen, penguasaaan bidang tugas melalui uji makalah dan wawancara, rekam jejak kinerja melalui wawancara.

Pengisian JPT Pratama melalui mekanisme Mutasi mengisi jabatan lowong, KASN dapat memberikan persetujuan setelah instansi/pemerintah daerah menyampaikan data sebagai berikut dokumen perencanaan seleksi yang berisi: daftar JPT yang akan diisi melalui mutasi, alasan pengisian JPT Pratama (misalnya pensiun, mengundurkan diri dan lain-lain), standar kompetensi setiap jabatan, metode seleksi, daftar panitia seleksi dan lembaga yang akan melakukan uji kompetensi. Lampiran dokumen terkait data dan informasi JPT yang akan dimutasi yakni: SK Pensiun, Surat Pengunduran Diri, Keputusan Pengadilan atau penetapan tersangka, penjelasan tertulis dari PPK terkait jabatan yang disi, peraturan gubernur tentang standar kompetensi.

Berdasarkan hal tersebut di atas instansi daerah berkewajiban untuk:

1. Merit sistem dan pengisian JPT harus mempedomani ketentuan tersebut diatas UU Nomor 14 Tahun 2015 Jo UU Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;

2. Pengisian JPT Pratama Melalui Mutasi dari Satu JPT ke JPT dalam Satu Instansi maupun Antar Instansi harus Uji Kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi (JPT) dengan Materi uji kompetensi terkait kesesuaian kompetensi JPT dengan jabatan, untuk itu ujian yang diberikan dalam bentuk pemetaan profil kompetensi melalui asessmen, penguasaaan bidang tugas melalui uji makalah dan wawancara, rekam jejak kinerja melalui wawancara.

3. Memenuhi syarat: sesuai standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;

4. Pengisian pengisian JPT dilakukan melalui kooordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan mengacu kepada hal tersebut diatas maka muncul pertanyaan apakah pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah La Ode Butolo Staf dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Muna Barat (Eselon II/b) menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara (Eselon II/a) melalui Uji Kompetensi yang telah mendapatkan rekomendasi dari KASN sebagai lembaga yang mengawasi pengisian JPT pada instansi daerah, demikian halnya La Ode Butolo baru menduduki atau dilantik menjadi JPT Pratama Staf Ahli Bupati Muna Barat belum cukup 2 (dua) tahun dalam jabatan. Berdasarkan hal tersebut pengisian JPT La Ode Butolo melanggar sistem merit dengan tidak melalui uji kompetensi dan tidak dilaporkan ke KASN, sehingga tidak memenuhi syarat pengisian JPT dimaksud. Meminta KASN untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pengisian JPT melalui mutasi antar JPT.

Dalam hal dikaitkan dengan dilantiknya sebagai Pejabat Bupati Muna Barat ini akan berdampak karena JPT Pratamanya belum memenuhi syarat pengisian jabatan, jabatan sebagai JPT Pratama selon II disyaratkan dalam Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. JPT Pratama sesuai Penjelasan Pasal 19 UU No 5 Tahun 2014 yaitu JPT Pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris DPRD, dan jabatan lain yang setara. Dengan demikian hanya terbatas pada jabatan-jabatan tersebut sajalah yang bisa mengisi posisi penjabat kepada daerah.

Maka dengan adanya surat aduan atas dugaan terjadinya Mal Administrasi seperti yang di jabarkan di atas, juga hasil catatan komisioner pokja pengawasan bidang pengisian jabatan tinggi wilayah II komisi aparatur sipil negara (KASN) Bapak Agustinus Fatem saat kunjungan ke Pemprov Sultra pada Kamis, 22 February 2024. Atas dasar itulah kami meminta kepada Pj Gubernur sultra untuk patuh dan menjalankan amanah UU agar mengembalikan jabatan La Ode Butolo menjadi staf ahli Bupati Muna Barat.

Meminta Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera memproses La Ode Butolo atas dugaan melanggar sistem merit dengan tidak melalui uji kompetensi dan tidak dilaporkan ke KASN, sehingga tidak memenuhi syarat pengisian JPT sebagai staf ahli gubernur sultra di Bidang Sumber Daya kemasyarakatan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara maupun menjadi Pj Bupati Muna Barat.