Rakor di Jakarta, Fajar Ishak Ungkap Kendala Penyelesaian Revisi RTRW Sultra

  • Reporter: Siswanto Azis
  • Editor: Dul
  • 26 Okt 2023
  • 3256 Kali Dibaca

JAKARTA-KERATONNEWS.CO.ID. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Prov. Sultra Fajar Ishak Dg. Jaya mengungkapkan kendala yang bisa menghambat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara adalah belum clearnya data luas wilayah dan status pulau Kawi Kawia.

" Ada dua masalah yang belum clear di Sultra yaitu pertama,  terkait luas daratan dan luas lautan Sultra yang berkurang , untuk lyas daratan saja berkurang sekitar 197 ribu hektar  Kedua,  terkait status pulau Kawi Kawia yang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Privinsi Sulawesi Selatan," ungkap Fajar Ishak di hadapan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Revisi RTRW  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sulawesi yang dipimpin Dirjen  Tata Ruang Kementerian ATR / BPN RI  bertempat di salah satu hotel Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2023).

Politisi senior Partai Hanura ini mengurai, luas wilayah Sultra pada Perda  nomor 2 tahun 2014 tentang  RTRW Sultra 2014 - 2034 tertulis dengan jelas seluas 38.140 kilometer persegi atau jika dikonversi dalam satuan hektar seluas 3 814.000 hektar sama dengan data yang ada dalam RPJPD Sultra 2005 - 2025 dan data dalam RPJMD Sultra 2018 - 2023, sementara data dalam rancangan Revisi RTRW Sultra 2023 - 2043 hanya seluas 3.616.197,79 hektar atau berkurang sekitar 197 hektar.

" Berkurangnya luas daratan Sultra di tengarai berkurang di wilayah Kabupaten Kolaka Utara  yang berbatasan dengan Kabupaten Luwuk Timur Provinsi Sulawesi Selatan serta di Kabupaten Konawe Utara dan  Kabupaten Konawe yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau bahkan bisa jadi karena Pulau Kawi kawia yang belum masuk dalam wilayah Provinsi Sultra, "  tambah Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sultra ini.

Terkait Pulau Kawi Kawia lanjut Fajar Ishak, harus menjadi atensi khusus pemerintah pusat karena Pulau Kawi kawia masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, sementara  saat ini pulau yang sama dengan nama berbeda yaitu Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011. 

" Anehnya dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar  Nomor 5 Tahun 2012 tidak masuk pulau Kakabia. Nah...itu berarti pulau Kawi kawia atau Kakabia adalah milik Sulawesi Tenggara, apalagi sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 24/PUU-XVI/2018 yang menyatakan tidak menerima permohonan uji materil Undang Undang pembentukan Kabupaten  Buton Selatan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar," jelas Fajar.



Terkait luas wilayah dan pulau Kawi kawia atau Kakabia yang menjadi kendala,  Fajar Ishak meminta kepada agar ini segera di clearkan oleh pemerintah pusat 
 sebelum rapat lintas sektoral dilaksanakan. " Kalau dua problem ini tidak selesai, maka pasti akan menjadi penyebab utama Revisi Perda RTRW Sultra tidak selesai pula," kata Fajar.

Merespon kendala yang diungkapkan Ketua Pansus RTRW Sultra Fajar Ishak, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng, sc mengatakan akan segera mengkomunikasikan problem tersebut khususnya pulau Kawi kawia  kepada kementerian dalam negeri agar masalahnya dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan  forum lintas sektoral.

" Untuk masalah Sultra segera kami  komunikasikan dengan Kemendagri  yang selanjutnya kami akan undang Pemda Sultra dan DPRD dalam rangka penyelesaian masalah tersebut sebelum pelaksanaan forum lintas sektoral," janji  Gabriel  Triwibawa. 

Rapat Koordinasi percepatan penyelesaian Revisi RTRW Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku dipimpin oleh  Dirjend Tata Ruang Kementerian ATR/BPN  IGabriel Triwibawa didampingi Direktur Bina Perencaaan Tata Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, Koordinator Harian Nasional Pencegahan Korupsi KPK RI Niken Ariati (moderator), Plh. Dirjend PHD Kemendagri Sukaca (Narasumber), Direktur PDLKWS Kementerian LH Khrisna Kumar. (C)