Dukung Indonesia's FOLU Net- Sink 2030, Dishut Dorong Pemegang IPPKH Lakukan Rehabilitasi Das

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 09 Mar 2023
  • 2484 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kehutanan mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkaitI indonesia's (FOLU) Forestry and Other Land Uses Net-Sink 2030.

Salah satunya dengan mendorong perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan rehabilitasi Das. 

Rehabilitasi Das merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang IPPKH yang tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan tetapi juga sekaligus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan    sekiranya ada 86 perusahaan pemegang IPPKH di Sultra yang membuka lahan area atau hutan yang ada diwajibkan melakukan rehabilitasi Das.


Dimana, pemegang IPPKH akan melakukan penanaman pohon sesuai dengan luas lahan yang dibuka. 

Sehingga jika pemegang IPPKH tersebut tidak melakukan rehabilitasi Das, maka selanjutnya tidak akan mendapat izin penggunaan kawasan dari Kementerian. Termasuk penentuan lokasi, sebab Dinas Kehutanan hanya melakukan monitoring, memverifikasi bersama dengan Kementerian. Dan juga pengusulannya bersama-sama dengan Kementerian dalam hal ini balai Bappenas Sampara. 

"Seluas itu juga yang harus ditanam oleh mereka, apakah di sekitar situ atau di tempat lain. Tapi kita usahakan di satu provinsi walaupun aturannya bisa di provinsi lain tapi kita usahakan harus di Sulawesi Tenggara. Tapi yang jelasnya rehab dan reklamasi itu wajib dilakukan kalau rehabilitasi Das 1 banding 1," terangnya, Kamis (9/3/2023).

"Pohon yang mereka tanam itu macam-macam, misalnya di daerah Konawe itu ada pohon Bitti, Mahoni, Trembesi, dan lainnya," sambungnya.

Selain itu, melakukan juga reklamasi. Artinya di daerah lokasi izinnya ketika melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan di tahun ini maka ketika berpindah ke lokasi sebelahnya, lokasi yang ditinggalkan harus dilakukan penanaman kembali seluas lahan yang dibuka.

Hanya saja, dikatakannya mereka (perusahaan tambang) beralasan belum melaksanakan reklamasi karena masih mau kembali ke lokasi tersebut.    


Namun kata dia, dari puluhan pemegang IPPKH terdapat beberapa perusahaan tambang sudah melakukan rehabilitasi Das, diantaranya PT Antam, PT Vale, dan PT Tomia.

"Mereka ini  sudah sangat bagus kegiatan rehabilitasi DAS nya. PT Tomia itu juga sudah dievaluasi hasilnya bagus," jelasnya.

Bahkan, pihaknya juga saat ini tengah mengikuti workshop penyusunan Rencana Kerja (Renja) Indonesia's FOLU Net- Sink 2030.

Dimana dalam workshop tersebut pihaknya akan mencari data-data dari instansi teknis terkait baik provinsi maupun kabupaten kota maupun pemangku kawasan hutan yakni KPH yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara.


Workshop ini akan dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama sebagai tahap pengumpulan data setelah itu baru akan digali informasi yang ada di lapangan.

"Nah sekarang baru tahap pertama," pungkasnya. (Adv)