Dishut Lakukan Pembinaan Terkait Prosedur Perizinan Berusaha Kepada Pelaku Usaha

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 14 Feb 2023
  • 2472 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pemilik bangsal/penjual kayu dan penggergajian kayu terkait  pengurusan izin berusaha.

Pembinaan itu disampaikan melalui sosialisasi peraturan perundangan-undangan bidang kehutanan dan prosedur perizinan berusaha, pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu di salah satu hotel di Kendari, Selasa (14/2/2023).

Pasalnya, sosialisasi ini dilakukan sebab pada Juli 2022 lalu pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bularaya mencatat  masih banyaknya bangsal dan penggergajian kayu yang belum memiliki izin diwilayah Kota Kendari dan Konawe Selatan (Konsel). 


Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan & KSDAE Dishut Sultra, Dharma Prayudi Raona mengatakan melalui giat tersebut pihaknya ingin mendorong para pengusaha itu untuk mengurus perizinan berusaha.

Apalagi saat ini dalam perizinan tersebut memakai aturan perundangan-undangan cipta kerja dan perizinan berbasis resiko yang baru, sehingga mekanisme yang dilakukan juga berbeda dengan yang lalu.

"Mungkin mereka pahamnya yang dulu, kan sekarang itu online, orang mengurus cukup pakai nomor induk berusaha (NIB). Padahal sebenarnya dia itu bukan izin, istilahnya baru nomor izin berusaha nya dulu. Setelah itu harusnya masih ada lagi tahapan yang dia urus," ungkapnya.

Terlebih berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan setiap pengusaha harus memiliki izin berusaha, yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, agar Dinas Kehutanan juga dapat memantau sumber bahan baku yang digunakan oleh pengusaha tersebut.

Misalnya sumber bahan bakunya ini dari mana? Jelas apa tidak. Dari areal yang punya izin apa tidak, dari kawasan hutan atau bukan. Nah kalau bukan, dimana lokasinya, mekanismenya seperti apa, dan dokumen apa yang nantinya akan dia gunakan. Kalau dalam kawasan hutan, ada kegiatan apa atau usaha apa sehingga kenapa pemanfaatan kayu itu berasal dari dalam kawasan hutan. Sebenarnya itu yang kami data," jelasnya.


Bahkan terkait perizinan tersebut pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penegakkan hukum, melainkan melakukan pembinaan secara bertahap. 

Misalnya dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, maka didorong untuk segera melengkapinya.

Dengan melengkapi administrasi, diantaranya akta notaris (perusahaan), NPWP,  Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL/UPL (industri), dan titik koordinat tempat berusaha. 

Kalau dokumen bangsal dan penggergajian kayu sudah bagus. Kita fokus lagi bahan bakunya. Seharusnya kalau izin berusaha tidak ada tidak boleh, malahan harusnya kita tutup usahanya, tapi kembali lagi kita disini mau lakukan pembinaan," bebernya.

Ia juga menyampaikan, alasan para pengusaha belum mengurus izin berusaha disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai tata cara dan prosedur yang harus dilakukan. 

"Kadang-kadang keinginan mengurus mau, hanya itu mi tidak tau caranya. Tapi tidak pernah juga mau bertanya, takut mau bertanya sama kami nanti dimasalahkan," paparnya.

"Makannya untuk yang belum memiliki izin ini kita akan dampingi sampai mereka memiliki izin nantinya," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Subag Tata Usaha KPH Bularaya, Syahlan menjelaskan setelah melakukan pendataan pada tahun lalu pihaknya melaporkan hasil pendataan tersebut ke Dinas Kehutanan.

Dimana terdapat 3 izin rotan yang sudah resmi, 13 industri penggergajian kayu telah memiliki izin dari total 47 industri penggergajian kayu di Kabupaten Konsel. Sementara 33 lainnya belum memiliki izin.

"Cuman 33 industri penggergajian kayu yang belum punya izin lengkap, dan kami juga data asal usul bahan bakunya. Dan itu juga belum ditopang sepenuhnya dengan perizinan yang sah, termasuk kemudian bangsal-bangsal," ucapnya.

Sedangkan untuk bangsal atau penjual kayu di Kota Kendari rata-rata telah memiliki izin. Namun untuk somel rata-rata tidak memiliki izin lengkap.

"Hanya saja mereka itu juga memiliki penggergajian kayu. Sebenarnya yang kami data itu adalah bangsal-bangsal yang terintegrasi dengan penggergajian kayu, harusnya penggergajian kayu ini punya izin, tapi rata2rata mereka belum punya izin," pungkasnya. (Adv)